Bandingkan Era Orde Baru, Mahfud MD Sebut Korupsi Pasca Reformasi Meluas

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:56 WIB
loading...
Bandingkan Era Orde Baru, Mahfud MD Sebut Korupsi Pasca Reformasi Meluas
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Era pasca reformasi saat ini, korupsi sangat meluas dan perguruan tinggi menjadi salah satu terdakwa utamanya. Sebab para koruptor itu umumnya adalah lulusan perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta para rektor perguruan tinggi ikut memperhatikan persoalan ini.

“Karena itu, rektor di perguruan tinggi, harus memperhatikan ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD saat memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5/21) seperti dalam keterangannya.

Dia mengungkapkan pada tahun 2017, pihaknya sudah mengatakan korupsi era reformasi lebih meluas dari era Orde Baru. Zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme pemerintahan.

“Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya, ” tutur Mahfud.
Baca juga: Anies Baswedan-AHY Bisa Jadi Lawan Sepadan Prabowo-Puan di Pilpres 2024

Kendati demikian harus diakui, sambung dia, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke daerah-daerah.

“Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal,” tutur guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.

Menurut Mahfud, jika dahulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD.

Dia menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan perda. “Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,” kata Menteri Pertahanan era Gus Dur ini.

Semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)