Dukung Amendemen, La Nyalla Ingin DPD Jadi Saluran Capres Non-Partai
Senin, 24 Mei 2021 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkannya, keberadaan DPD menjadi tumpul sehingga merugikan suara stakeholder dan rakyat di daerah yang diwakili oleh para Senator. “Padahal sebelum amendemen, DPD adalah utusan daerah, yang juga anggota MPR. Yang terlibat secara aktif di MPR untuk mengusulkan dan menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dan saat ini, anggota DPR dan DPD sama-sama duduk sebagai anggota MPR hasil dari Pemilu,” tuturnya.
La Nyalla menjelaskan, anggota DPR adalah representasi partai politik. Sedangkan anggota DPD RI adalah representasi daerah dan diakui sebagai Lembaga Politik yang diisi oleh orang-orang yang non-partisan. Karena anggota DPD RI dilarang sebagai pengurus Partai Politik.
Sebagai utusan daerah, DPD idealnya dijadikan sarana bagi putra putri terbaik non-partisan yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
“Tetapi, DPD RI sebagai Lembaga Politik tidak dapat menjadi saluran untuk mewadahi amanat konstitusi seperti tertera dalam Pasal 28D Ayat (3), yang menyebutkan ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’,” sebutnya.Baca juga: Ganjar Pranowo Dicueki PDIP, Pengamat Politik: Sabar Mas, Berani Pindah Partai?
Dikatakan LaNyalla, alasan itu membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Banyak stakeholder yang merasa tertutupnya peluang calon presiden dari unsur non partai politik tidak sesuai dengan semangat reformasi.
“Termasuk juga membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold partai politik yang merugikan suara rakyat yang disalurkan kepada partai politik yang sedang dan kecil,” katanya.
La Nyalla menjelaskan, anggota DPR adalah representasi partai politik. Sedangkan anggota DPD RI adalah representasi daerah dan diakui sebagai Lembaga Politik yang diisi oleh orang-orang yang non-partisan. Karena anggota DPD RI dilarang sebagai pengurus Partai Politik.
Sebagai utusan daerah, DPD idealnya dijadikan sarana bagi putra putri terbaik non-partisan yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
“Tetapi, DPD RI sebagai Lembaga Politik tidak dapat menjadi saluran untuk mewadahi amanat konstitusi seperti tertera dalam Pasal 28D Ayat (3), yang menyebutkan ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’,” sebutnya.Baca juga: Ganjar Pranowo Dicueki PDIP, Pengamat Politik: Sabar Mas, Berani Pindah Partai?
Dikatakan LaNyalla, alasan itu membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Banyak stakeholder yang merasa tertutupnya peluang calon presiden dari unsur non partai politik tidak sesuai dengan semangat reformasi.
“Termasuk juga membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold partai politik yang merugikan suara rakyat yang disalurkan kepada partai politik yang sedang dan kecil,” katanya.
Lihat Juga :