KBRI Riyadh Kembali Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi

Senin, 24 Mei 2021 - 16:40 WIB
loading...
KBRI Riyadh Kembali...
Dubes Riyadh Agus Maftuh Abegebriel berhasil membebaskan Adewinda binti Isak Ayub, asal Cianjur dari hukuman mati di Arab Saudi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Adewinda binti Isak Ayub, seorang WNI asal Cianjur yang terancam hukuman mati di Arab Saudi kini bisa bernapas lega. Pasalnya dia baru saja lolos dari lubang jarum hukuman qisas atas tuduhan pembunuhan anak majikan yang terjadi pada Juni 2019.

“Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apa pun menyatakan “tanazul” (pembatalan tuntutan hukuman mati ) pada sidang lanjutan yang berlangsung Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh”, jelas Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel lewat keterangan persnya, Senin (24/5/2021). Baca juga: Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi

“Kami baru sekarang menyampaikan kabar gembira penuh syukur ini kepada masyarakat di Indonesia, setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan dan memastikan dari semua aspek bahwa Adewinda binti Isak Ayub telah benar-benar bebas dari hukuman mati (qisas),” sambung Maftuh yang lebih senang menyebut dirinya sebagai pelayan WNI.

Selanjutnya Dubes Maftuh menjelaskan bahwa untuk membaca dan memahami amar putusan yang terdiri 9 halaman tersebut dibutuhkan pemahaman komprehensif tentang Fiqih Jinayat ( Hukum Pidana Islam). “Alhamdulillah pengalaman saya di pesantren dan menemani mahasiswa selama 27 tahun di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sangat membantu dalam memahami istilah-istilah khusus dalam hukum pidana Islam (al-Tasyri’ al-Jina’iy fi al-Islam) yang tertulis dalam putusan ini”; terang Wakil Tetap RI pertama kali di OKI (Organisasi Kerja sama Islam) ini.

Setelah pembatalan tuntutan hukuman mati, Adewinda kini hanya akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dipotong 2 tahun yang artinya hanya tersisa satu tahun ke depan jika putusan ini disahkan secara inkrach oleh Pengadilan Kasasi yang sedang berjalan.

Sebelumnya Adewinda ditahan oleh Kepolisian Distrik Aziziah, Riyadh sejak 3 Juni 2019 atas tuduhan membunuh anak perempuan majikan berusia 15 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Dalam tuduhan itu, Adewinda disebut memukul berkali-kali pada bagian kepala sang anak hingga meninggal dunia. Pengadilan juga memutuskan bahwa Adewinda terbukti melakukan pembunuhan.

Ketika melakukan perbuatan tersebut, Adewinda sendiri diduga sedang mengalami depresi, karena selama 5 tahun terakhir dikurung berdua dengan korban dalam suatu ruangan dan tidak mendapatkan akses dunia luar. Hal ini oleh KBRI Riyadh dilihat sebagai salah satu celah penting untuk membebaskan Adewinda dari hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Kepala BGN: Program...
Kepala BGN: Program MBG Akan Diberlakukan di Arab Saudi
Ini Pemicu Utama Serangan...
Ini Pemicu Utama Serangan AS ke Iran
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Arab Saudi Kirim Delegasi...
Arab Saudi Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Ini Alasannya!
Rekomendasi
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Head to Head Timnas...
Head to Head Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved