KBRI Riyadh Kembali Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi
Senin, 24 Mei 2021 - 16:40 WIB
loading...
Dubes Riyadh Agus Maftuh Abegebriel berhasil membebaskan Adewinda binti Isak Ayub, asal Cianjur dari hukuman mati di Arab Saudi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Adewinda binti Isak Ayub, seorang WNI asal Cianjur yang terancam hukuman mati di Arab Saudi kini bisa bernapas lega. Pasalnya dia baru saja lolos dari lubang jarum hukuman qisas atas tuduhan pembunuhan anak majikan yang terjadi pada Juni 2019.
“Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apa pun menyatakan “tanazul” (pembatalan tuntutan hukuman mati ) pada sidang lanjutan yang berlangsung Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh”, jelas Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel lewat keterangan persnya, Senin (24/5/2021). Baca juga: Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
“Kami baru sekarang menyampaikan kabar gembira penuh syukur ini kepada masyarakat di Indonesia, setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan dan memastikan dari semua aspek bahwa Adewinda binti Isak Ayub telah benar-benar bebas dari hukuman mati (qisas),” sambung Maftuh yang lebih senang menyebut dirinya sebagai pelayan WNI.
Selanjutnya Dubes Maftuh menjelaskan bahwa untuk membaca dan memahami amar putusan yang terdiri 9 halaman tersebut dibutuhkan pemahaman komprehensif tentang Fiqih Jinayat ( Hukum Pidana Islam). “Alhamdulillah pengalaman saya di pesantren dan menemani mahasiswa selama 27 tahun di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sangat membantu dalam memahami istilah-istilah khusus dalam hukum pidana Islam (al-Tasyri’ al-Jina’iy fi al-Islam) yang tertulis dalam putusan ini”; terang Wakil Tetap RI pertama kali di OKI (Organisasi Kerja sama Islam) ini.
Setelah pembatalan tuntutan hukuman mati, Adewinda kini hanya akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dipotong 2 tahun yang artinya hanya tersisa satu tahun ke depan jika putusan ini disahkan secara inkrach oleh Pengadilan Kasasi yang sedang berjalan.
Sebelumnya Adewinda ditahan oleh Kepolisian Distrik Aziziah, Riyadh sejak 3 Juni 2019 atas tuduhan membunuh anak perempuan majikan berusia 15 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Dalam tuduhan itu, Adewinda disebut memukul berkali-kali pada bagian kepala sang anak hingga meninggal dunia. Pengadilan juga memutuskan bahwa Adewinda terbukti melakukan pembunuhan.
Ketika melakukan perbuatan tersebut, Adewinda sendiri diduga sedang mengalami depresi, karena selama 5 tahun terakhir dikurung berdua dengan korban dalam suatu ruangan dan tidak mendapatkan akses dunia luar. Hal ini oleh KBRI Riyadh dilihat sebagai salah satu celah penting untuk membebaskan Adewinda dari hukuman mati.
“Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apa pun menyatakan “tanazul” (pembatalan tuntutan hukuman mati ) pada sidang lanjutan yang berlangsung Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh”, jelas Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel lewat keterangan persnya, Senin (24/5/2021). Baca juga: Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
“Kami baru sekarang menyampaikan kabar gembira penuh syukur ini kepada masyarakat di Indonesia, setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan dan memastikan dari semua aspek bahwa Adewinda binti Isak Ayub telah benar-benar bebas dari hukuman mati (qisas),” sambung Maftuh yang lebih senang menyebut dirinya sebagai pelayan WNI.
Selanjutnya Dubes Maftuh menjelaskan bahwa untuk membaca dan memahami amar putusan yang terdiri 9 halaman tersebut dibutuhkan pemahaman komprehensif tentang Fiqih Jinayat ( Hukum Pidana Islam). “Alhamdulillah pengalaman saya di pesantren dan menemani mahasiswa selama 27 tahun di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sangat membantu dalam memahami istilah-istilah khusus dalam hukum pidana Islam (al-Tasyri’ al-Jina’iy fi al-Islam) yang tertulis dalam putusan ini”; terang Wakil Tetap RI pertama kali di OKI (Organisasi Kerja sama Islam) ini.
Setelah pembatalan tuntutan hukuman mati, Adewinda kini hanya akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dipotong 2 tahun yang artinya hanya tersisa satu tahun ke depan jika putusan ini disahkan secara inkrach oleh Pengadilan Kasasi yang sedang berjalan.
Sebelumnya Adewinda ditahan oleh Kepolisian Distrik Aziziah, Riyadh sejak 3 Juni 2019 atas tuduhan membunuh anak perempuan majikan berusia 15 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Dalam tuduhan itu, Adewinda disebut memukul berkali-kali pada bagian kepala sang anak hingga meninggal dunia. Pengadilan juga memutuskan bahwa Adewinda terbukti melakukan pembunuhan.
Ketika melakukan perbuatan tersebut, Adewinda sendiri diduga sedang mengalami depresi, karena selama 5 tahun terakhir dikurung berdua dengan korban dalam suatu ruangan dan tidak mendapatkan akses dunia luar. Hal ini oleh KBRI Riyadh dilihat sebagai salah satu celah penting untuk membebaskan Adewinda dari hukuman mati.
Lihat Juga :