KBRI Riyadh Kembali Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi
Senin, 24 Mei 2021 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Pernyataan “tanazul” (pembatalan tuntutan qisas) oleh orang tua korban tidak lepas dari keberhasilan pendampingan intensif yang dilakukan KBRI Riyadh, termasuk pendekatan persuasif kepada orang tua korban guna meyakinkan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kesalahan dan tanggungjawabnya akibat mengurung Adewinda dan anaknya selama bertahun-tahun.
Yang menarik, proses pendampingan kasus ini tidak melibatkan jasa pengacara sama sekali. Selain melihat celah hukum di atas dan tingginya tawaran biaya jasa pengacara yang masuk ke KBRI (salah satu pengacara menawarkan jasanya dengan biaya mencapai SAR 500.000 atau sekitar Rp. 1,8 miliar), KBRI sejak awal yakin bahwa kesepakatan tanazul (pencabutan tuntutan hukuman mati) dapat tercapai tanpa uang diyat atau dengan diyat yang jumlahnya tidak sebesar biaya jasa pengacara.
Bebasnya Adewinda dari hukuman mati, menambah daftar keberhasilan KBRI Riyadh di bawah pimpinan Dubes Agus Maftuh dalam menyelamatkan jiwa WNI di Arab Saudi. ”Ini adalah takdir diplomatik yang indah, Allah memberikan kemudahan kepada KBRI Riyadh untuk melakukan diplomasi kemanusiaan menyelamatkan WNI yang menghadapi tuntutan hukuman mati” tutur Dubes yang sebentar lagi akan mengakhiri tugas di Arab Saudi setelah 5 tahun lebih bertugas.
Sejak tahun pertama menjalani masa tugasnya di awal 2016 hingga 2021, tercatat sekurangnya 10 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati atas berbagai tuduhan yang beragam mulai pembunuhan, kasus sihir dan kasus-kasus berat yang masuk kategori HPC (High Profile Case). Salah satu yang paling fenomenal adalah upaya pembebasan Eti Toyib Anwar di 2019 melalui penggalangan uang tebusan (diyat) dari para donatur di Indonesia untuk membayar uang diyat sebesar SAR 4 juta setara Rp15,5 miliar.
Ketika menangani kasus-kasus berat, KBRI Riyadh secara intensif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi, bahkan sampai level tertinggi yaitu Kantor Raja Salman (Diwan Malaki atau Royal Court) untuk meminta kemudahan dalam melakukan pendekatan dengan para ahli waris korban sebagai pemegang dan pemilik hak qisas dalam kasus pembunuhan.
Yang menarik, proses pendampingan kasus ini tidak melibatkan jasa pengacara sama sekali. Selain melihat celah hukum di atas dan tingginya tawaran biaya jasa pengacara yang masuk ke KBRI (salah satu pengacara menawarkan jasanya dengan biaya mencapai SAR 500.000 atau sekitar Rp. 1,8 miliar), KBRI sejak awal yakin bahwa kesepakatan tanazul (pencabutan tuntutan hukuman mati) dapat tercapai tanpa uang diyat atau dengan diyat yang jumlahnya tidak sebesar biaya jasa pengacara.
Bebasnya Adewinda dari hukuman mati, menambah daftar keberhasilan KBRI Riyadh di bawah pimpinan Dubes Agus Maftuh dalam menyelamatkan jiwa WNI di Arab Saudi. ”Ini adalah takdir diplomatik yang indah, Allah memberikan kemudahan kepada KBRI Riyadh untuk melakukan diplomasi kemanusiaan menyelamatkan WNI yang menghadapi tuntutan hukuman mati” tutur Dubes yang sebentar lagi akan mengakhiri tugas di Arab Saudi setelah 5 tahun lebih bertugas.
Sejak tahun pertama menjalani masa tugasnya di awal 2016 hingga 2021, tercatat sekurangnya 10 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati atas berbagai tuduhan yang beragam mulai pembunuhan, kasus sihir dan kasus-kasus berat yang masuk kategori HPC (High Profile Case). Salah satu yang paling fenomenal adalah upaya pembebasan Eti Toyib Anwar di 2019 melalui penggalangan uang tebusan (diyat) dari para donatur di Indonesia untuk membayar uang diyat sebesar SAR 4 juta setara Rp15,5 miliar.
Ketika menangani kasus-kasus berat, KBRI Riyadh secara intensif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi, bahkan sampai level tertinggi yaitu Kantor Raja Salman (Diwan Malaki atau Royal Court) untuk meminta kemudahan dalam melakukan pendekatan dengan para ahli waris korban sebagai pemegang dan pemilik hak qisas dalam kasus pembunuhan.
(cip)
Lihat Juga :