Kemhan Buka Seleksi Komcad, Pengamat Militer: Relevan Menjawab Tantangan ke Depan
Sabtu, 22 Mei 2021 - 21:44 WIB
loading...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka seleksi pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) 2021. Hal itu membuat beberapa pihak khawatir dengan adanya Komcad ini akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati merespons kekhawatiran masyarakat terkait kehadiran Komcad. Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menilai kekhawatiran itu muncul karena belum memahami regulasi yang berlaku. "Komcad tidak akan menjadi tentara bayaran karena dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada aturan hukum negara. Komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi dan kesadaran bela negara untuk dapat membantu semua lapisan masyarakat, khususnya dalam misi-misi sosial-kemanusiaan," ucap Susaningtyas kepada MNC Portal, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Kemhan Buka Seleksi Pendaftaran Komcad 2021
Susaningtyas mengatakan dengan perkembangan lingkungan strategis global terlihat adanya pergeseran paradigma dalam acaman kemanan nasional. Adapun ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional. ”Ancaman dapat muncul dalam bentuk non-konvensional yang bersifat kompleks, multidimensional, non-linear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor),” terangnya. Baca juga: Kemhan Targetkan 25.000 Orang Ikut Pelatihan Komcad Tahun Ini
Sementara itu, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. "Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam," jelasnya.
Mantan anggota Komisi I DPR inipun memaparkan, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. Maka itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global
menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
"Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta maka pembentukan Komponen Cadangan, Komponen Pendukung dan Program Bela Negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan," ujarnya.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati merespons kekhawatiran masyarakat terkait kehadiran Komcad. Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menilai kekhawatiran itu muncul karena belum memahami regulasi yang berlaku. "Komcad tidak akan menjadi tentara bayaran karena dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada aturan hukum negara. Komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi dan kesadaran bela negara untuk dapat membantu semua lapisan masyarakat, khususnya dalam misi-misi sosial-kemanusiaan," ucap Susaningtyas kepada MNC Portal, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Kemhan Buka Seleksi Pendaftaran Komcad 2021
Susaningtyas mengatakan dengan perkembangan lingkungan strategis global terlihat adanya pergeseran paradigma dalam acaman kemanan nasional. Adapun ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional. ”Ancaman dapat muncul dalam bentuk non-konvensional yang bersifat kompleks, multidimensional, non-linear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor),” terangnya. Baca juga: Kemhan Targetkan 25.000 Orang Ikut Pelatihan Komcad Tahun Ini
Sementara itu, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. "Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam," jelasnya.
Mantan anggota Komisi I DPR inipun memaparkan, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. Maka itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global
menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
"Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta maka pembentukan Komponen Cadangan, Komponen Pendukung dan Program Bela Negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan," ujarnya.
Lihat Juga :