La Nyalla Dukung Langkah Pemerintah Kejar Produk Digital Asing
Jum'at, 21 Mei 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Agar dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak.
Menurut dia, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
"Dasar hukum ini yang harus dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi saya kira landasannya itu harus dibuat secepat mungkin," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang ini. Baca juga: Momen Heroik Paspampres Todongkan Senjata ke Agen Mossad Israel
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya mengejar pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
Upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.
Menurut dia, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
"Dasar hukum ini yang harus dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi saya kira landasannya itu harus dibuat secepat mungkin," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang ini. Baca juga: Momen Heroik Paspampres Todongkan Senjata ke Agen Mossad Israel
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya mengejar pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
Upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.
(dam)
Lihat Juga :