KNPI Kritisi Sikap RI yang Tolak R2P dan Pencegahan Genosida di Sidang PBB
Jum'at, 21 Mei 2021 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
“KNPI meminta agar pemerintah segera membatalkan penolakan resolusi tersebut dan membawa isu Palestina ke agenda Sidang Umum PBB,” ujar Haris menutup pernyataannya.Baca juga: Menlu Retno di PBB: Israel Negara Penjajah Palestina, Harus Direspons Seluruh Negara!
Sebelumnya, Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard membenarkan kabar Indonesia menjadi satu dari 15 negara yang memberikan suara "no" dalam Resolusi Responsibility to Protect (R2P) untuk pencegahan genosida dan kejahatan manusia di PBB .Hal ini sempat membuat warganet Indonesia heboh.
Febrian menjelaskan, yang di-vote hanyalah mengenai prosedural R2P, sedangkan mengenai substansinya, Indonesia sudah menyetujuinya.
"Resolusi ini hanya mengenai prosedural, bukan substansinya. Kalau mengenai substansinya, pada 2005, Indonesia sudahvotemendukung, posisinya sudah jelas," ucapnya, Kamis 20 Mei 2021.Baca juga: RI Tolak Prosedur Resolusi Genosida PBB, Ini Penjelasan Kemlu
Dia menuturkan, resolusi tersebut tidak berbeda dengan yang sebelumnya, termasuk dari kontennya. Untuk Resolusi A/60/1 ini, paparnya, sudah dibahas sejak 2009 tahu, lewat berbagai macam debat dan laporan Sekretaris Jenderal.
Sementara itu, menurut isi pernyataan Indonesia dalam pertemuan membahas resolusi itu, yang diterima Sindonews, ada tiga alasan mengapa Indonesia menolak resolusi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard membenarkan kabar Indonesia menjadi satu dari 15 negara yang memberikan suara "no" dalam Resolusi Responsibility to Protect (R2P) untuk pencegahan genosida dan kejahatan manusia di PBB .Hal ini sempat membuat warganet Indonesia heboh.
Febrian menjelaskan, yang di-vote hanyalah mengenai prosedural R2P, sedangkan mengenai substansinya, Indonesia sudah menyetujuinya.
"Resolusi ini hanya mengenai prosedural, bukan substansinya. Kalau mengenai substansinya, pada 2005, Indonesia sudahvotemendukung, posisinya sudah jelas," ucapnya, Kamis 20 Mei 2021.Baca juga: RI Tolak Prosedur Resolusi Genosida PBB, Ini Penjelasan Kemlu
Dia menuturkan, resolusi tersebut tidak berbeda dengan yang sebelumnya, termasuk dari kontennya. Untuk Resolusi A/60/1 ini, paparnya, sudah dibahas sejak 2009 tahu, lewat berbagai macam debat dan laporan Sekretaris Jenderal.
Sementara itu, menurut isi pernyataan Indonesia dalam pertemuan membahas resolusi itu, yang diterima Sindonews, ada tiga alasan mengapa Indonesia menolak resolusi tersebut.
Lihat Juga :