Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana

Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:11 WIB
loading...
A A A
Chairul selanjutnya merujuk pada pernyataan yang disampaikan kuasa hukum di persidangan bahwa OJK pada praktiknya pernah menerapkan sanksi administratif atau perintah tertulis terhadap sejumlah pelanggaran UU Pasar Modal seperti kasus PT Garuda Indonesia, PT Hanson Internasional, dan PT Recapital Skuritas. Hanya dalam kasus PT TPSF ini OJK menerapkan sanksi pidana tanpa melalui sanksi administrasi lebih dulu.

"Kalau benar ada peristiwa serupa seperti ini diberi sanksi administratif berarti OJK telah melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap perkara ini," ujar Chairul Huda.

Pertanggungjawaban Korporasi
Lebih lanjut Chairul Huda menjelaskan bahwa seandainya pun setelah diberi sanksi administratif, dan PT TPSF tidak menjalankan sanksi tersebut, sehingga harus dibawa ke ranah pidana, maka yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah korporasinya, bukan pribadi direksi. Sebab, proses LKT tersebut sudah sesuai dengan aturan OJK dan telah diperiksa auditor independen dengan opini WTP.

"Kalau menerbitkan laporan keuangan tanpa diperiksa oleh auditor independen, maka direksi bertanggung jawab secara pribadi tapi ini kan persoalannya sudah diperiksa oleh auditor independen sehingga sudah mengikuti ketentuan OJK," katanya.

Menurut Chairul, dalam POJK 75/2017 disebutkan bahwa direksi dibebaskan dari tanggung jawab atas Laporan Keuangan apabila sudah ada hasil audit dari auditor independen. Dalam konteks ini, direksi dilepaskan dari tanggung jawab pribadi, sehingga kalau mau diproses secara pidana mestinya yang didudukkan sebagai terdakwa bukan orangnya tapi perusahaannya.

"UU Pasar Modal memungkinkan untuk perbuatan seperti ini dipertanggungjawabkan sebagai pertanggungjawaban korporasi karena kalau ada keuntungan saat melepas saham di pasar modal menjadi keuntungan perusahaan, tidak ada keuntungan pribadi pada direksi dalam hal ini," katanya.

Ketika ditanya soal apakah direksi PT TPSF dapat dimintai pertanggungjawaban atas LKT 2017 yang dibuat oleh Cief Financial Officer (CFO), Chairul Huda kembali menegaskan bahwa perkara ini merupakan ranah administratif, bukan pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Chinese Wall dan Ilusi...
Chinese Wall dan Ilusi Keadilan Pasar Modal
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Rekomendasi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Gelar Sarjana Tak Cukup,...
Gelar Sarjana Tak Cukup, Masih Berliku untuk Menjadi Dokter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved