Mau Ikut Seleksi CPNS-PPPK? Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:03 WIB
loading...
Mau Ikut Seleksi CPNS-PPPK? Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
BKN telah menyusun protokol kesehatan yang mesti dipatuhi peserta seleksi ASN pada 2021. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seleksi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini, baik untukCPNS maupun PPPK akan menggunakan metode sistem computer assisted test (CAT). Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memastikan bahwa dalam pelaksanaan seleksi tersebut akan menerapkan protokol kesehatan .

“Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua pelaksana panitia seleksi nasional (Panselnas) menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.7/2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).



Dia mengatakan bahwa prosedur ini telah disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi.

“Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19,” tuturnya.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan setiap peserta seleksi:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;



3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi;

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah ( face shield);

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.



“Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan. BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming,” jelas Paryono.

Dia juga mengatakan BKN akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

“Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)