PSHK Temukan 5 Cacat Hukum dalam Alih Status Pegawai KPK

Rabu, 19 Mei 2021 - 04:55 WIB
loading...
A A A
Kedua, status nonaktif bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melanggar Putusan MK No. 70/PUU-XVIII/2019. Putusan ini menyebut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK. Maka, dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan dalam UU KPK.

Adapun rencana tindak lanjut sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi berupa pembinaan dalam bentuk pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, merupakan bentuk normalisasi dari penggunaan TWK untuk menyaring SDM KPK. Padahal, jelas konteks TWK yang digunakan untuk alih fungsi SDM KPK tidak memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menyebut bahwa pegawai-pegawai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan (nonjob) sama sekali tidak dikenal dalam UU KPK, bahkan juga tidak diatur dalam PP No. 41 Tahun 2020, Perkom 1 Tahun 2021, dan Perkom 7 Tahun 2020 Tentang Ortaka KPK yang dirujuk dalam Keputusan tersebut.

Keempat, status nonaktif bagi 75 Pegawai KPK dengan dalih gagal lolos TWK adalah tindakan yang melanggar aturan mengenai manajemen Sumber Daya Manusia KPK (SDM KPK) seperti Pasal 19 PP 14 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK serta Standar Prosedur baku (SOP) Nomor: SOP-39/50-54/2014 yang merupakan turunan dari Perkom SDM KPK. Sebab dalam aturan tersebut pemberhentian atau pembebastugasan Pegawai KPK bersifat limitatif, yaitu: memasuki usia pensiun, melanggar dispilin dan kode etik, meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau tuntutan organisasi. "Artinya, status nonaktif karena tidak memenuhi syarat tertentu seharusnya didasarkan pada sidang kode etik oleh Dewan Pengawas KPK sesuai ketentuan dalam UU KPK," papar PSHK.

Kelima, tindakan Pimpinan KPK bila menonaktifkan 75 pegawai tersebut merupakan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan. Artinya, Pimpinan KPK sebagai pejabat telah mengeluarkan Keputusan dan/atau tindakan yang melampaui batas kewenangan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Rekomendasi
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
Dunia Tak Lagi Takut...
Dunia Tak Lagi Takut Ancaman Gejolak Selat Hormuz imbas Perang AS-Iran, Apa Rahasianya?
Prancis Lolos ke Semifinal,...
Prancis Lolos ke Semifinal, Mbappe-Dembele Robek Harapan Maroko
Berita Terkini
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fuad yang Jabat Wadanpuspomal
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved