MKD Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin Jika Terbukti Langgar Kode Etik
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:16 WIB
loading...
Anggota MKD Junimart Girsang tak bisa memastikan kapan keputusan soal laporan terhadap Azis Syamsuddin akan dijatuhkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang menyatakan sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bergantung pada pembuktian adanya pelanggaran kode etik sebagaimana lima laporan yang diterima.
Azis diduga terlibat kasus suap penyidik KPK asal Polri AKP Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Azis diduga berada di belakang pertemuan Stepanus dan Syahriar untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani KPK.
"Nah kita belum tahu sanksi yang mana nantinya kalau memang berlanjut tentu seperti pengalaman kami yang sebelumnya ada yang ringan, sedang, dan berat," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Anggota MKD: Ada 5 Laporan Menyoroti Azis Syamsuddin
Menurut dia, MKD tetap berpedoman aturan yang berlaku, yaitu ada sanksi ringan, sedang hingga berat. "Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja," beber anggota Fraksi PDIP itu.
Azis diduga terlibat kasus suap penyidik KPK asal Polri AKP Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Azis diduga berada di belakang pertemuan Stepanus dan Syahriar untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani KPK.
"Nah kita belum tahu sanksi yang mana nantinya kalau memang berlanjut tentu seperti pengalaman kami yang sebelumnya ada yang ringan, sedang, dan berat," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Anggota MKD: Ada 5 Laporan Menyoroti Azis Syamsuddin
Menurut dia, MKD tetap berpedoman aturan yang berlaku, yaitu ada sanksi ringan, sedang hingga berat. "Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja," beber anggota Fraksi PDIP itu.
Lihat Juga :