MKD Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:16 WIB
loading...
MKD Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin Jika Terbukti Langgar Kode Etik
Anggota MKD Junimart Girsang tak bisa memastikan kapan keputusan soal laporan terhadap Azis Syamsuddin akan dijatuhkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang menyatakan sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bergantung pada pembuktian adanya pelanggaran kode etik sebagaimana lima laporan yang diterima.

Azis diduga terlibat kasus suap penyidik KPK asal Polri AKP Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Azis diduga berada di belakang pertemuan Stepanus dan Syahriar untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani KPK.

"Nah kita belum tahu sanksi yang mana nantinya kalau memang berlanjut tentu seperti pengalaman kami yang sebelumnya ada yang ringan, sedang, dan berat," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5/2021).



Menurut dia, MKD tetap berpedoman aturan yang berlaku, yaitu ada sanksi ringan, sedang hingga berat. "Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja," beber anggota Fraksi PDIP itu.

Junimart juga mengatakan, pihaknya tak bisa memberikan garansi waktu berapa lama MKD bisa memutuskan laporan terhadap Azis tersebut. Sebab, hal itu akan terlihat berdasarkan dinamika dan alur rapat pleno karena menyangkut masalah etik yang disebutnya sensitif.



Selain itu, Junimart juga belum bisa memastikan apakah laporan terhadap Azis dianggap layak atau tidak. Karena, MKD harus memeriksa secara seluruh laporan yang masuk.

"Hari ini kita akan minta kepada tenaga ahli bagaimana hasil verifikasi dari mereka. Bagaimana tentang dasar apakah dia punya dasar untuk mengadukan. Kan tidak semua orang bisa mengadu dia harus punya (dasar) yang cukup jelas," ujar wakil ketua Komisi II DPR RI itu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)