MKD Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:16 WIB
loading...
MKD Bisa Berhentikan...
Anggota MKD Junimart Girsang tak bisa memastikan kapan keputusan soal laporan terhadap Azis Syamsuddin akan dijatuhkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang menyatakan sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bergantung pada pembuktian adanya pelanggaran kode etik sebagaimana lima laporan yang diterima.

Azis diduga terlibat kasus suap penyidik KPK asal Polri AKP Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Azis diduga berada di belakang pertemuan Stepanus dan Syahriar untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani KPK.

"Nah kita belum tahu sanksi yang mana nantinya kalau memang berlanjut tentu seperti pengalaman kami yang sebelumnya ada yang ringan, sedang, dan berat," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Anggota MKD: Ada 5 Laporan Menyoroti Azis Syamsuddin

Menurut dia, MKD tetap berpedoman aturan yang berlaku, yaitu ada sanksi ringan, sedang hingga berat. "Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja," beber anggota Fraksi PDIP itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Sahroni Kembali Menjadi...
Sahroni Kembali Menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur
Walk Out saat Sidang,...
Walk Out saat Sidang, KY Periksa Hakim Ad Hoc PN Samarinda
Pimpinan DPR Tindak...
Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Putusan MKD terhadap Sahroni Cs
Pakar Hukum Nilai Putusan...
Pakar Hukum Nilai Putusan MKD DPR Sudah Tepat dan Adil
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
7 Oknum Brimob Pelindas...
7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol hingga Meninggal Terbukti Langgar Kode Etik
Profil Tommy Kurniawan,...
Profil Tommy Kurniawan, Dulu Aktor Kini Tegur Ahmad Dhani dalam Sidang MKD
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Berita Terkini
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved