PDIP: Perbandingan Larangan Mudik dengan Masuknya WN China Enggak Sesuai

Selasa, 18 Mei 2021 - 06:38 WIB
loading...
PDIP: Perbandingan Larangan Mudik dengan Masuknya WN China Enggak Sesuai
Sebanyak 170 lebih warga negara China kembali datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Sabtu 15 Mei 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 170 lebih warga negara China kembali datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Sabtu 15 Mei 2021. Video kedatangan mereka di Tanah Air viral di media sosial.



Namun demikian, politikus PDIP ini mendorong pemerintah untuk memberlakukan screening ketat terhadap seluruj WNA yang akan masuk ke Indonsesia sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan dengan melihat situasi dan kondisi asal negara WNA itu. Sehingga, Indonesia perlu memantau dan waspada terhadap negara-negara yang mengalamo lonjakan kasus Covid-19.

Seperti misalnya, Rahmad menguraikan, Indonesia harus ekstra hati-hati dengan Thailand dan Malaysia yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 secara serius, maka WNA dari sana harus di-screening ketat dan wajib mengikuti aturan masuk ke Indonesia dan wajib karantina 14 hari.

Selanjutnya dari India, sebaiknya Indonesia menutup sementara mengingat situasi penyebaran Covid-19 di sana sangat mengkawatirkan bagi Indonesia

"Termasuk dari negara lainya maupun dari negara China sekalipun wajib hukumnya WNA ini mengikuti seluruh protokol kesehatan serta screening ketat masuk ke negara kita serta wajib proses karantina," tegas Rahmad.

Oleh karena itu, Rahmad mendorong Pemerintah untuk senantiasa memonitor secara seksama laju Covid-19 berbagai negara di dunia. Hal ini perlu dilakukan guna mengambil langkah dan putusan apakah Indonesia perlu menutup sementara atau diizinkan masuk dengan ketentuan screening yang ketat.

Adapun aturan di masa pandemi ini, dia menambahkan, harus sesuai dengan aturan keimigrasian yang telah ditetapkan. Yakni, diizinkan untuk WNA berpaspor diplomat, izin tinggal khusus maupun izin sementara, sesuai rekomendasi izin dari kementerian terkait.

Dan kata dia, diberikan izin masuk dengan wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan saay masuk ke Indonesia secara keseluruhan yakni, surat sehat dari negara asal , harus mengikuti protokol kesehatan, screning ketat masuk dan wajib karantina.

"Serta kewibawan petugas di lapangan harus perlu fungsi kontrol yang ketat agar tisak mudah dikelabui terhadap potensi mempermudah screening," tandasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4042 seconds (0.1#10.140)