Tim Hukum AHY Menang Telak 4-0 Lawan Pendukung Moeldoko
Senin, 17 Mei 2021 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, amar putusan perkara Nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Muhajir juga mengatakan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.
Dia mengungkapkan, langkah hukum terhadap para aktor KLB harus ditempuh untuk mencegah "post truth politic", yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran.
"Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” ujarnya.
Sekadar informasi, 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat, yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.
Muhajir juga mengatakan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.
Dia mengungkapkan, langkah hukum terhadap para aktor KLB harus ditempuh untuk mencegah "post truth politic", yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran.
"Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” ujarnya.
Sekadar informasi, 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat, yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.
(dam)
Lihat Juga :