Pakar Hukum Internasional: Perlu Lobi AS untuk Hentikan Serangan Israel

Senin, 17 Mei 2021 - 21:36 WIB
loading...
Pakar Hukum Internasional: Perlu Lobi AS untuk Hentikan Serangan Israel
Aksi mendukung Palestina di Monumen Revolusi di Mexico City, Meksiko 15 Mei 2021. Warga dunia mengecam aksi serangan militer Israel terhadap Palestina. Unjuk rasa besar-besaran digelar sejumlah negara, salah satunya di Meksiko. Foto/Reuters/Henry Romero
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan aksi kekerasan terkait konflik Israel-Palestina harus segera diakhiri demi alasan kemanusiaan.

Diketahui, kekerasan dan penggunaan kekerasan masih terus berlangsung antara komponen bersenjata Palestina dengan Israel. Dalam konflik tersebut, banyak korban tidak berdosa termasuk perempuan dan anak-anak.

Sejumlah negara telah merespons dan mengutuk aksi kekerasan tersebut. Hanya saja respons tergantung kepada pihak yang didukung. Misalnya Pemerintah Amerika Serikat mengutuk serangan oleh Hamas terhadap Israel.

Sementara negara-negara Islam yang mendukung rakyat Palestina mengutuk serangan yang dilakukan oleh otoritas Israel. “Ada baiknya saat ini semua pihak untuk tidak mengedepankan orientasi politik atau ideologi. Yang dikendepankan adalah kekerasan harus segera diakhiri demi kemanusian,” kata Hikmahanto, Senin (17/5/2021).

Menurut dia, jatuhnya korban, baik di Palestina maupun Israel harus bisa dihentikan. Demi alasan kemanusiaan, harus ada de-eskalasi penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak yang bertikai.

“Demi kemanusiaan juga PBB, khususnya Dewan Keamanan, serta OKI harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan jatuhnya korban,”tandasnya.

Hikmahanto menilai, sikap Pemerintah AS merupakan kunci agar Israel tidak melakukan serangan membabi buta terhadap bangsa Palestina. “Demi kemanusiaan negara-negara juga perlu untuk melakukan lobi-lobi dengan Pemerintah AS agar pemerintah tegas tidak mendukung aksi kekerasan yang dilakukan oleh otoritas di Israel,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)