Soal Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi Diminta Jangan Hanya Diam
Sabtu, 15 Mei 2021 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan dibuangnya 75 pegawai bisa mengurangi efektivitas KPK dalam penindakan. Pergantian tersebut adalah adil, jawabannya tidak. Kedua, mereka diganti dengan siapa," sambung Zaenur.
Yang paling dikhawatirkan, lanjut dia, KPK bakal kehilangan independensi karena orang-orang kritis dan berintegritas yang tidak sejalan dengan kekuasaan disingkirkan. Menurutnya, hal kerugian besar bagi KPK dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, yang paling diuntungkan situasi ini adalah para koruptor.
"Yang bisa dilakukan pegawai bisa melakukan protes juga menyampaikan aspirasinya kepada Presiden dan DPR secara hukum dapat Perkom 1 Tahun 2021 ke MK. Bisa juga mengajukan gugatan PTUN untuk SK pembebastugasan," saran dia.
Dia menambahkan dengan pemecatan Novel Baswedan dkk, lembaga antikorupsi itu perlahan tapi pasti telah menjelma menjadi musuh bersama. Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinilai Bisa Gugat Penonaktifan ke Pengadilan
"Dewas melaksanakan tugasnya karena Pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang dan itu mesti menjadi objek pengawasan dan Dewas belum banyak berperan terkait isu kepegawaian ini," tandasnya.
Yang paling dikhawatirkan, lanjut dia, KPK bakal kehilangan independensi karena orang-orang kritis dan berintegritas yang tidak sejalan dengan kekuasaan disingkirkan. Menurutnya, hal kerugian besar bagi KPK dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, yang paling diuntungkan situasi ini adalah para koruptor.
"Yang bisa dilakukan pegawai bisa melakukan protes juga menyampaikan aspirasinya kepada Presiden dan DPR secara hukum dapat Perkom 1 Tahun 2021 ke MK. Bisa juga mengajukan gugatan PTUN untuk SK pembebastugasan," saran dia.
Dia menambahkan dengan pemecatan Novel Baswedan dkk, lembaga antikorupsi itu perlahan tapi pasti telah menjelma menjadi musuh bersama. Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinilai Bisa Gugat Penonaktifan ke Pengadilan
"Dewas melaksanakan tugasnya karena Pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang dan itu mesti menjadi objek pengawasan dan Dewas belum banyak berperan terkait isu kepegawaian ini," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :