KKP Diminta Partisipasif Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Jum'at, 14 Mei 2021 - 20:10 WIB
loading...
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta KKP terbuka dan parsitipastif saat menyusun aturan-aturan turunan UU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang menyusun sejumlah aturan bidang kelautan dan perikanan yang merupakan turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid berbentuk peraturan menteri itu akan mengatur sejumlah hal teknis terkait penyelenggaran perizinan berbasis risiko, penyelenggaraan penataan ruang, dan penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan.
Mengingat sejumlah isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis tersebut akan bertabrakan dan beririsan dengan kepentingan sektor lain serta kepentingan publik secara luas, maka proses dan mekanisme yang ditempuh KKP perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif. Jika tidak, substansi aturan tersebut tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan sulit untuk dilaksanakan secara optimal.
Baca juga: Hari Buruh, Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK Dinilai Tepat
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan sejumlah rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini sedang disusun perlu dilakukan melalui proses yang terbuka dan transparan dengan pelibatan stakeholder. “Terdapat tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri KP yang saat ini disusun dan yang merupakan tindaklanjut UU Nomor 11/2020 yang perlu pengawalan publik,” kata Abdi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).
Hal itu merupakan konsekuensi keluarnya 3 Peraturan Pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksananaan. Ke-3 Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP Nomor 5/2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis resiko, PP Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang , dan PP Nomor 27/2021 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan. ”Khusus PP 27/2021, KKP mempunyai mandat untuk menyiapkan 41 peraturan Menteri, dan ini sangat banyak jumlahnya” kata Abdi
Mengingat sejumlah isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis tersebut akan bertabrakan dan beririsan dengan kepentingan sektor lain serta kepentingan publik secara luas, maka proses dan mekanisme yang ditempuh KKP perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif. Jika tidak, substansi aturan tersebut tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan sulit untuk dilaksanakan secara optimal.
Baca juga: Hari Buruh, Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK Dinilai Tepat
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan sejumlah rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini sedang disusun perlu dilakukan melalui proses yang terbuka dan transparan dengan pelibatan stakeholder. “Terdapat tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri KP yang saat ini disusun dan yang merupakan tindaklanjut UU Nomor 11/2020 yang perlu pengawalan publik,” kata Abdi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).
Hal itu merupakan konsekuensi keluarnya 3 Peraturan Pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksananaan. Ke-3 Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP Nomor 5/2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis resiko, PP Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang , dan PP Nomor 27/2021 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan. ”Khusus PP 27/2021, KKP mempunyai mandat untuk menyiapkan 41 peraturan Menteri, dan ini sangat banyak jumlahnya” kata Abdi
Lihat Juga :