Salat Ied di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menunaikan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021).
"Habib hari ini menunaikan ibadah Salat Ied tidak seperti biasanya bersama keluarga melainkan dengan para tahanan lainnya di rutan Bareskrim Polri," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (13/5/2021).
Dia menyebutkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rutan Bareskrim Polri berjalan dengan baik dan lancar juga mematuhi protokol kesehatan COVID-19. "Alhamdulillah beliau sudah melaksanakan Salat Ied dengan baik dan lancar," tutur Aziz Yanuar.
Aziz mengungkapkan sampai siang ini belum ada pihak keluarga Habib Rizieq Shihab yang datang menjenguk. "Belum ada anggota keluarga Habib yang datang menjenguk," ungkap Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Habib hari ini menunaikan ibadah Salat Ied tidak seperti biasanya bersama keluarga melainkan dengan para tahanan lainnya di rutan Bareskrim Polri," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (13/5/2021).
Dia menyebutkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rutan Bareskrim Polri berjalan dengan baik dan lancar juga mematuhi protokol kesehatan COVID-19. "Alhamdulillah beliau sudah melaksanakan Salat Ied dengan baik dan lancar," tutur Aziz Yanuar.
Aziz mengungkapkan sampai siang ini belum ada pihak keluarga Habib Rizieq Shihab yang datang menjenguk. "Belum ada anggota keluarga Habib yang datang menjenguk," ungkap Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(kri)