Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab
Selasa, 11 Mei 2021 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, beredar surat keputusan Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN.
"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari surat tersebut.
"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," imbuh surat itu.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa salinan keputusan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," isi surat tersebut.
"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari surat tersebut.
"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," imbuh surat itu.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa salinan keputusan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," isi surat tersebut.
(muh)
Lihat Juga :