Inspira Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolri Listyo Sigit
Selasa, 11 Mei 2021 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan laju pertumbuhan hoaks, fitnah dan tindak pidana lainnya terbukti mampu tereleminir sejak hadirnya Polisi Virtual. "Terbukti 419 konten media sosial yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE berhasil ditegur dan diingatkan oleh Polri," katanya.
Selain Polisi Virtual, kata dia, layanan kepolisian berbasis digital lainnya dalam hal pengaduan seperti Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi dan Propam Presisi pun diluncurkan demi mempermudah masyarakat luas dalam mewujudkan transparansi dan handling complain. Melalui aplikasi itu diharapkan akan membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan lebih cepat, mudah dan juga terukur.
Dia mengatakan semangat yang sama pun juga terinjeksi dalam aplikasi Propam Presisi yang ditujukan agar masyarakat lebih mudah melakukan pengaduan bila mendapatkan layanan yang kurang baik dari Polisi. "Menurut Irjen Argo, melalui aplikasi ini kinerja Polisi dapat diawasi baik secara internal maupun eksternal. Sebab menurutnya aplikasi ini relevan dengan situasi zaman yang menuntut transparansi keterbukaan, sehingga apa yang menjadi kekurangan Polri bisa diperbaiki," tuturnya. Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Sebut Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat
Adapun aplikasi lainnya, kata dia, adalah aplikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Penyidik Pengawal Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis online. Melalui aplikasi ini masyarakat menjadi lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait sejauh mana hasil perkembangan perkara yang ditangani oleh Polri.
Dia menjelaskan, dalam aplikasi ini pelapor bisa mendapatkan nomor telepon penyidik hingga atasan penyidik dan bisa melakukan komunikasi terkait hasil perkembangan perkara yang dilaporkan oleh pelapor. Tujuan dari aplikasi ini selain untuk memudahkan masyarakat juga sebagai bentuk transparansi penyidikan.
"Harapannya tentu adalah untuk mengeliminir sumbatan komunikasi dan informasi terkait penyidikan suatu kasus. Perbaikan lainnya di bidang pelayanan, Kapolri meluncurkan program Sinar (SIM Nasional Presisi). Hadirnya Aplikasi yang dengan mudah diunduh melalui Playstore ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat mengenai pembuatan hingga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)," terangnya.
Dia melanjutkan selain Program Sinar, ada program Rekpro (Rekruitment Proaktif) yang mempermudah masyarakat untuk mengikuti rekruitment anggota Polri, khususnya jalur Bintara. Dan yang terakhir adalah program BOS (Binmas Online System) Versi 2 yang ditujukan untuk membuatkan laporan terkait dengan kegiatan Bhabinkamtibmas yang ada di sektor polisi terdepan di tingkat desa.
Selain Polisi Virtual, kata dia, layanan kepolisian berbasis digital lainnya dalam hal pengaduan seperti Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi dan Propam Presisi pun diluncurkan demi mempermudah masyarakat luas dalam mewujudkan transparansi dan handling complain. Melalui aplikasi itu diharapkan akan membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan lebih cepat, mudah dan juga terukur.
Dia mengatakan semangat yang sama pun juga terinjeksi dalam aplikasi Propam Presisi yang ditujukan agar masyarakat lebih mudah melakukan pengaduan bila mendapatkan layanan yang kurang baik dari Polisi. "Menurut Irjen Argo, melalui aplikasi ini kinerja Polisi dapat diawasi baik secara internal maupun eksternal. Sebab menurutnya aplikasi ini relevan dengan situasi zaman yang menuntut transparansi keterbukaan, sehingga apa yang menjadi kekurangan Polri bisa diperbaiki," tuturnya. Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Sebut Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat
Adapun aplikasi lainnya, kata dia, adalah aplikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Penyidik Pengawal Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis online. Melalui aplikasi ini masyarakat menjadi lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait sejauh mana hasil perkembangan perkara yang ditangani oleh Polri.
Dia menjelaskan, dalam aplikasi ini pelapor bisa mendapatkan nomor telepon penyidik hingga atasan penyidik dan bisa melakukan komunikasi terkait hasil perkembangan perkara yang dilaporkan oleh pelapor. Tujuan dari aplikasi ini selain untuk memudahkan masyarakat juga sebagai bentuk transparansi penyidikan.
"Harapannya tentu adalah untuk mengeliminir sumbatan komunikasi dan informasi terkait penyidikan suatu kasus. Perbaikan lainnya di bidang pelayanan, Kapolri meluncurkan program Sinar (SIM Nasional Presisi). Hadirnya Aplikasi yang dengan mudah diunduh melalui Playstore ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat mengenai pembuatan hingga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)," terangnya.
Dia melanjutkan selain Program Sinar, ada program Rekpro (Rekruitment Proaktif) yang mempermudah masyarakat untuk mengikuti rekruitment anggota Polri, khususnya jalur Bintara. Dan yang terakhir adalah program BOS (Binmas Online System) Versi 2 yang ditujukan untuk membuatkan laporan terkait dengan kegiatan Bhabinkamtibmas yang ada di sektor polisi terdepan di tingkat desa.
Lihat Juga :