BPJamsostek Tuntas Bayarkan Seluruh Beasiswa Anak Ahli Waris Peserta

Senin, 10 Mei 2021 - 17:43 WIB
loading...
BPJamsostek Tuntas Bayarkan...
Sejak berlakunya Permenaker Nomor 5/2021 pada 1 April 2021, BPJamsostek telah menunaikan kewajibannya sesuai dijanjikan Dirut BPJamsostek pada Rabu, (21/4/2021) yang lalu dalam seremonial penyerahan beasiswa bersama Menaker
A A A
JAKARTA - Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021 yang lalu, BPJamsostek, begitu sapaan BPJS Ketenagakerjaan, telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo pada Rabu, (21/4/2021) yang lalu dalam seremonial penyerahan beasiswa bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, di Jakarta.

Ditemui di sela kegiatan Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Menaker, Senin (10/5/2021) di Pelabuhan Tanjung Priok, Anggoro mengatakan bahwa BPJamsostek akan selalu hadir untuk pekerja dan keluarga, seperti pada kegiatan ini, selain melakukan sosialisasi juga memberikan bantuan paket sembako kepada para pekerja TKBM.
BPJamsostek Tuntas Bayarkan Seluruh Beasiswa Anak Ahli Waris Peserta

Anggoro yang turun langsung melakukan sosialisasi program dan manfaat Jamsostek kepada TKBM Tanjung Priok menekankan pentingnya memiliki perlindungan Jamsostek bagi pekerja, apalagi TKBM yang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Jamsostek memungkinkan pekerja memiliki perencanaan atas hal-hal yang terjadi di luar kehendak dan rencana manusia. Seperti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang jika menimpa pekerja, manfaatnya sangat besar, terutama bagi keluarga sebagai ahli waris. Lebih spesifik manfaat bantuan beasiswa yang didapat oleh anak pekerja juga menjadi poin penting perlindungan Jamsostek kepada pekerja.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh BPJS ketenagakerjaan Beri Bantuan 18 Ribu Sembako

Ida Fauziah mengucapkan terima kasih kepada para TKBM yang hadir sekaligus mengingatkan para pekerja untuk terus mematuhi prosedur kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah untuk tidak mudik. “Hal ini merupakan bentuk kasih sayang pemerintah untuk menghindari potensi kerumunan saat mudik, jangan sampai peristiwa di India terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Terkait dengan bantuan beasiswa, seperti diketahui bersama, anak peserta yang menerima bantuan ini merupakan anak ahli waris pekerja peserta BPJamsostek yang terkena risiko kerja dan mengakibatkan pekerja meninggal dunia ataupun cacat total tetap. Risiko kerja yang dimaksud tersebut antara lain kejadian meninggal dunia yang menimpa pekerja dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat total tetap.

“Sebanyak total 10.451 anak yang menerima bantuan beasiswa dari BPJamsostek yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, sesuai dengan komitmen kami untuk menyelesaikan pembayaran beasiswa ini pada minggu pertama bulan Mei 2021 ini dan telah selesai pada 5 Mei yang lalu,” ujar Anggoro.

Momen kegiatan sosialisasi ini sekaligus digunakan Anggoro sebagai informasi kepada Menaker terkait penyelesaian pembayaran beasiswa yang secara simbolis diserahkan oleh Ida Fauziah sendiri pada April lalu.

“Tim kami telah melakukan upaya yang luar biasa dalam menyalurkan bantuan beasiswa bagi anak peserta BPJAMSOSTEK. Ini merupakan wujud komitmen dari seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan yang cepat dan kepastian manfaat kepada seluruh peserta dan keluarganya,” tuturnya.

Anggoro mengakui bahwa masih ada tantangan yang perlu perhatian khusus dalam penyaluran beasiswa ini, seperti kendala dalam menghubungi ahli waris atau penerima beasiswa yang nomor kontaknya sudah tidak aktif. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami bekerja sama dengan perusahaan lokasi ahli waris melakukan konfirmasi sebagai penerima beasiswa.

Pandemi Covid-19 seperti saat ini juga membatasi tim BPJamsostek di lapangan dalam melakukan proses konfirmasi, seperti jauhnya lokasi ahli waris. Selain itu kegiatan belajar mengajar sekolah yang dihentikan sementara waktu juga cukup menyulitkan calon penerima beasiswa dalam melengkapi syarat administratif seperti nilai rapor, yang kemudian oleh BPJamsostek diberi dispensasi untuk dapat dilengkapi di kemudian hari.

Anggoro mengatakan bahwa untuk memudahkan para penerima beasiswa dari BPJamsostek ini ke depannya, agar meminimalisir potensi perubahan data seperti nomor telepon atau alamat email. Mereka juga diharapkan setiap awal tahun dapat memberikan konfirmasi ulang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat sebagai penerima bantuan beasiswa.

Hal ini perlu dilakukan mengingat bantuan beasiswa ini diberikan secara tahunan, selama anak tersebut masih menempuh masa pendidikan dalam waktu yang ditentukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan jenjang strata 1 atau telah menikah atau bekerja dengan total bantuan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

“Pemerintah sangat concern untuk menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang maksimal, seperti perluasan manfaat program, yaitu beasiswa bagi anak pekerja yang terkena risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total tetap,” ujar Ida.

Menurutnya, semua pihak harus mengajak para pekerja baik formal maupun informal agar sadar pentingnya Jamsostek, khususnya pekerja informal yang masih perlu perhatian khusus.

“Semoga dengan bantuan beasiswa ini, anak-anak ahli waris dari peserta kami bisa terus merajut cita dan asa menggapai masa depan yang mereka inginkan karena mereka sejatinya adalah generasi penerus bangsa yang akan memajukan Indonesia di masa yang akan datang,” kata Anggoro. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Abdul Halim Iskandar...
Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
Sepakat Tolak UU P2SK,...
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi
Bertemu Jokowi, Mendes...
Bertemu Jokowi, Mendes PDTT dan Menaker: Tak Bahas Hak Angket, Titip Pesan ke Cak Imin
THR Paling Lambat Dibayar...
THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Menaker: Enggak Boleh Dicicil
Gelapkan Iuran BPJS...
Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perusahaan Divonis Penjara Dua Tahun
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
Begini Perbedaan JHT...
Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi
Profil Anggoro Eko Cahyo,...
Profil Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru BSI yang Sebelumnya Pimpin BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved