BPJamsostek Tuntas Bayarkan Seluruh Beasiswa Anak Ahli Waris Peserta

Senin, 10 Mei 2021 - 17:43 WIB
loading...
BPJamsostek Tuntas Bayarkan...
Sejak berlakunya Permenaker Nomor 5/2021 pada 1 April 2021, BPJamsostek telah menunaikan kewajibannya sesuai dijanjikan Dirut BPJamsostek pada Rabu, (21/4/2021) yang lalu dalam seremonial penyerahan beasiswa bersama Menaker
A A A
JAKARTA - Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021 yang lalu, BPJamsostek, begitu sapaan BPJS Ketenagakerjaan, telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo pada Rabu, (21/4/2021) yang lalu dalam seremonial penyerahan beasiswa bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, di Jakarta.

Ditemui di sela kegiatan Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Menaker, Senin (10/5/2021) di Pelabuhan Tanjung Priok, Anggoro mengatakan bahwa BPJamsostek akan selalu hadir untuk pekerja dan keluarga, seperti pada kegiatan ini, selain melakukan sosialisasi juga memberikan bantuan paket sembako kepada para pekerja TKBM.
BPJamsostek Tuntas Bayarkan Seluruh Beasiswa Anak Ahli Waris Peserta

Anggoro yang turun langsung melakukan sosialisasi program dan manfaat Jamsostek kepada TKBM Tanjung Priok menekankan pentingnya memiliki perlindungan Jamsostek bagi pekerja, apalagi TKBM yang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Jamsostek memungkinkan pekerja memiliki perencanaan atas hal-hal yang terjadi di luar kehendak dan rencana manusia. Seperti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang jika menimpa pekerja, manfaatnya sangat besar, terutama bagi keluarga sebagai ahli waris. Lebih spesifik manfaat bantuan beasiswa yang didapat oleh anak pekerja juga menjadi poin penting perlindungan Jamsostek kepada pekerja.



Ida Fauziah mengucapkan terima kasih kepada para TKBM yang hadir sekaligus mengingatkan para pekerja untuk terus mematuhi prosedur kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah untuk tidak mudik. “Hal ini merupakan bentuk kasih sayang pemerintah untuk menghindari potensi kerumunan saat mudik, jangan sampai peristiwa di India terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Terkait dengan bantuan beasiswa, seperti diketahui bersama, anak peserta yang menerima bantuan ini merupakan anak ahli waris pekerja peserta BPJamsostek yang terkena risiko kerja dan mengakibatkan pekerja meninggal dunia ataupun cacat total tetap. Risiko kerja yang dimaksud tersebut antara lain kejadian meninggal dunia yang menimpa pekerja dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat total tetap.

“Sebanyak total 10.451 anak yang menerima bantuan beasiswa dari BPJamsostek yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, sesuai dengan komitmen kami untuk menyelesaikan pembayaran beasiswa ini pada minggu pertama bulan Mei 2021 ini dan telah selesai pada 5 Mei yang lalu,” ujar Anggoro.

Momen kegiatan sosialisasi ini sekaligus digunakan Anggoro sebagai informasi kepada Menaker terkait penyelesaian pembayaran beasiswa yang secara simbolis diserahkan oleh Ida Fauziah sendiri pada April lalu.

“Tim kami telah melakukan upaya yang luar biasa dalam menyalurkan bantuan beasiswa bagi anak peserta BPJAMSOSTEK. Ini merupakan wujud komitmen dari seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan yang cepat dan kepastian manfaat kepada seluruh peserta dan keluarganya,” tuturnya.

Anggoro mengakui bahwa masih ada tantangan yang perlu perhatian khusus dalam penyaluran beasiswa ini, seperti kendala dalam menghubungi ahli waris atau penerima beasiswa yang nomor kontaknya sudah tidak aktif. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami bekerja sama dengan perusahaan lokasi ahli waris melakukan konfirmasi sebagai penerima beasiswa.

Pandemi Covid-19 seperti saat ini juga membatasi tim BPJamsostek di lapangan dalam melakukan proses konfirmasi, seperti jauhnya lokasi ahli waris. Selain itu kegiatan belajar mengajar sekolah yang dihentikan sementara waktu juga cukup menyulitkan calon penerima beasiswa dalam melengkapi syarat administratif seperti nilai rapor, yang kemudian oleh BPJamsostek diberi dispensasi untuk dapat dilengkapi di kemudian hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2371 seconds (0.1#10.140)