PBB Duga Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Ada Intervensi Politik

Senin, 10 Mei 2021 - 14:11 WIB
loading...
PBB Duga Putusan MK...
Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noor mengatakan, putusan MK terkait verifikasi parpol diduga ada intervensi politik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menduga ada intervensi politik dengan hasil putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan

Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noor mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya putusan MK ini. Jika berazaskan keadilan, seharusnya seluruh partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu 2019, tidak perlu lagi melakukannya pada 2024 mendatang. "Harusnya semua yang sudah melakukan verifikasi administrasi mau pun faktual pada 2019 tidak perlu lagi dilakukan pada 2024 ini. Keputusan MK ini tidak atas dasar keadilan tapi sudah ada intervensi politik," katanya saat dihubungi. Baca juga: Kritisi Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol, Perindo: Tak Beri Rasa Keadilan

Dia mengungkapkan, MK seharusnya mengambil keputusan secara objektif. Jangan sampai dalam perubahan konstitusi negara ada diambil atas dasar keputusan politik. "Lembaga yang bisa melakukan perubahan terhadap konstitusi negara harusnya objektif dan keputusan yang diambil harus adil bukan keputusan politik," tutup Ferry.

Sementara itu, Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak konsisten dan membingungkan.

Alasannya karena partai politik yang telah lulus verifikasi dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 hanya perlu melakukan verifikasi secara administrasi. Namun, tidak diverifikasi secara faktual.

Dia mengungkapkan, putusan MK seharusnya memegang teguh azas keadilan seperti sebelumnya. Mengingat putusan MK No 53/PUU-XV/2017 telah dinyatakan bahwa prasa telah ditetapkan sudah dinyatakan batal karena bertentangan dengan UUD 45. Sehingga seluruh partai politik, harus diverifikasi oleh KPU sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Kita kembali saja pada azaz keadilan. Namun putusan MK ini enggak konsisten, banyak membingungkan juga sih. Bagaimana partai yang punya anggota DPRD kota dan yang enggak punya anggota DPRD provinsi? wajib verifikasi dan tidak wajib faktual?" kata Pangi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/5).

Pangi mengatakan, putusan tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi partai partai yang tidak lolos parliamentary threshold namun pernah melakukan verifikasi faktual pada saat 2019. Untuk itu, dia menyarankan, seluruh partai tetap menjalankan verifikasi faktual jelang pemilu 2024 mendatang.

"Kalau partai yang sudah lolos ambang batas ngak wajib verifikasi faktual, lalu yang partai baru yang baru ikut kontestasi pada pemilu 2024 wajib verifikasi faktual. Lalu partai yang sudah ikut pemilu 2019 namun ngak Lolos ambang batas wajib verikasi saja namun tidak perlu faktual? Jadi harus tetap verifikasi faktual, sehingga partai juga lebih update," tutup Pangi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved