Seleksi Ulang Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Senin, 10 Mei 2021 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Sofian berpendapat tes untuk pegawai KPK tentang Wawasan Kebangsaan dirancang untuk menyaring wawasan ideologi pegawai KPK. "Seharusnya seleksi harus lebih diutamakan kompetensi teknisnya, prestasi kinerja, kepemimpinan, bukan semata-mata security screening karena telah melibatkan beberapa instansi keamanan nasional," kata dia.
Baca juga: Pertanyakan Materi Tes Pegawai KPK, Busyro Muqoddas: Ada Pengaruh Luar?
Pendapat sama juga muncul dari Agun Gunanjar Sudarsa, anggota Fraksi Partai Golkar. Menurut Agun, PNS di KPK bisa menempati posisi pejabat-pejabat struktural dan mengisi formulasi ulang tentang syarat-syarat ASN, seperti setia pada Pancasila, UUD 1945, tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah.
"Jika mereka setuju dan menandatangani formulasi itu maka secara otomatis sudah menjadi ASN. Jika ada hal yang diragukan maka bisa dilakukan tes, untuk mencocokkan keberadaannya, pola pikirnya, perilakunya dan back mind-nya seperti diatur dalam UU ASN. Jika sudah sesuai, maka tak perlu lagi tes dari awal," jelas Agun.
Begitu pula dengan pegawai KPK yang membutuhkan keahlian tertentu seperti PPPK. Misalnya bidang penyidikan, investigasi, penyitaan dan lain-lain yang harus diklasifikasikan dulu untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK.
"Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus direview kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya," ucap Agun.
Baca juga: Pertanyakan Materi Tes Pegawai KPK, Busyro Muqoddas: Ada Pengaruh Luar?
Pendapat sama juga muncul dari Agun Gunanjar Sudarsa, anggota Fraksi Partai Golkar. Menurut Agun, PNS di KPK bisa menempati posisi pejabat-pejabat struktural dan mengisi formulasi ulang tentang syarat-syarat ASN, seperti setia pada Pancasila, UUD 1945, tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah.
"Jika mereka setuju dan menandatangani formulasi itu maka secara otomatis sudah menjadi ASN. Jika ada hal yang diragukan maka bisa dilakukan tes, untuk mencocokkan keberadaannya, pola pikirnya, perilakunya dan back mind-nya seperti diatur dalam UU ASN. Jika sudah sesuai, maka tak perlu lagi tes dari awal," jelas Agun.
Begitu pula dengan pegawai KPK yang membutuhkan keahlian tertentu seperti PPPK. Misalnya bidang penyidikan, investigasi, penyitaan dan lain-lain yang harus diklasifikasikan dulu untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK.
"Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus direview kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya," ucap Agun.
Lihat Juga :