Begini Pedoman Pelaksanaan Salat dan Khutbah Idul Fitri 1442 H
Sabtu, 08 Mei 2021 - 03:35 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pelaksaanaan salat dan khutbah Idul Fitri 2021. Panduan praktis ini agar masyarakat yang akan melaksanakan salat Idul Fitri bisa terhindar dari penularan Covid-19.
Berdasarkan ketentuaan pelaksanaan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19 boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 H.
Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Baca juga: MUI Keluarkan Taushiyah Bagaimana Merayakan Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19
Kemudian berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas CO- VID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Lalu, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca juga: Takbir Keliling Dilarang, Wagub DKI Minta Warga Takbiran di Rumah
Berdasarkan ketentuaan pelaksanaan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19 boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 H.
Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Baca juga: MUI Keluarkan Taushiyah Bagaimana Merayakan Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19
Kemudian berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas CO- VID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Lalu, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca juga: Takbir Keliling Dilarang, Wagub DKI Minta Warga Takbiran di Rumah
Lihat Juga :