Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri
Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Sama halnya dengan Oky, pengacara Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur menerangkan, tak ada batas waktu tentang penangguhan penahanan Jumhur sebagaimana yang ditetapkan hakim. Namun, penangguhan itu bakal ditinjau kembali saat sidang putusan nanti.
"Tak ada batas waktu, sampai pas putusan saja nanti gimana putusannya," tuturnya. Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Ketua Advokasi YLBHI itu menambahkan, Jumhur bakal menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang. Adapun agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta meringankan dari tim kuasa hukum.
"Sidang lalu kami sudah hadirkan Wakil Ketua Umum HIPMI, yakni Anggawira. Nanti kami hadirkan saksi fakta," katanya.
"Tak ada batas waktu, sampai pas putusan saja nanti gimana putusannya," tuturnya. Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Ketua Advokasi YLBHI itu menambahkan, Jumhur bakal menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang. Adapun agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta meringankan dari tim kuasa hukum.
"Sidang lalu kami sudah hadirkan Wakil Ketua Umum HIPMI, yakni Anggawira. Nanti kami hadirkan saksi fakta," katanya.
(maf)
Lihat Juga :