Menteri Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Kenaikan Isa Almasih
loading...
A
A
A
f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;
g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;
h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
Lihat Juga: Dukung IAIN Kendari Jadi UIN, Pj Gubernur Sultra Silaturahmi dengan Menag Nasaruddin Umar
g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;
h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
Lihat Juga: Dukung IAIN Kendari Jadi UIN, Pj Gubernur Sultra Silaturahmi dengan Menag Nasaruddin Umar
(abd)