Prokes Covid-19 Harus Diperketat, Survei Kemenag: 94,18% Masyarakat akan Salat Ied
Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:19 WIB
loading...
A
A
A
Untuk teknik pengambilan sampel dalam survei ini ia menggunakan accidental sampling (non-inferensial). Survei berhasil menjaring 2.012 responden yang tersebar di 34 provinsi. Kondisi ini sebangun dengan komposisi muslim Indonesia. Sebanyak 48% responden berusia 26-55 tahun dan 34% usia 40-55 tahun, umumnya pengguna medsos.
"Responden yang 56%-nya laki-laki, umumnya berpendidikan baik dan telah bekerja. Sebanyak 50,65% mengaku bagian atau dekat dengan ormas NU, 18,64% Muhammadiyah, 5,37% ormas lainnya, dan 25,35% mengaku tak berormas. Sebanyak 23,76% responden adalah pengurus masjid, dan lainnya umat biasa,”paparnya.
Dari hasil analisis-silang tersebut diketahui semakin muda usia responden, semakin abai prokes 5M. Selain itu, penerapan prokes semakin longgar pada responden di zona hijau. Berdasarkan temuan-temuan di atas, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Surat Edaran 04/2021 perlu lebih masif disosialisasikan. "Penyuluh agama Islam dapat dioptimalkan menyosialisasikannya dan mengawal pelaksanaannya,” kata Akmal.
Kedua, masjid-masjid perlu difasilitasi perangkat prokesnya, seperti: thermogun dan disinfektasi, terutama masjid di ruang publik atau masjid transit. Ketiga, pengurus masjid agar mengangkat petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes di masjid.
Keempat, ormas Islam agar secara sinergis membantu sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Terakhir, umat perlu terus diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun, dalam konteks ini, saat ibadat-bersama di masjid. "Singkat kata, kalau tidak bisa taati prokes, ibadat di rumah saja! Itu aman bagi Anda dan orang di lain di masa pandemi Covid-19 ini,” harapnya.
"Responden yang 56%-nya laki-laki, umumnya berpendidikan baik dan telah bekerja. Sebanyak 50,65% mengaku bagian atau dekat dengan ormas NU, 18,64% Muhammadiyah, 5,37% ormas lainnya, dan 25,35% mengaku tak berormas. Sebanyak 23,76% responden adalah pengurus masjid, dan lainnya umat biasa,”paparnya.
Dari hasil analisis-silang tersebut diketahui semakin muda usia responden, semakin abai prokes 5M. Selain itu, penerapan prokes semakin longgar pada responden di zona hijau. Berdasarkan temuan-temuan di atas, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Surat Edaran 04/2021 perlu lebih masif disosialisasikan. "Penyuluh agama Islam dapat dioptimalkan menyosialisasikannya dan mengawal pelaksanaannya,” kata Akmal.
Kedua, masjid-masjid perlu difasilitasi perangkat prokesnya, seperti: thermogun dan disinfektasi, terutama masjid di ruang publik atau masjid transit. Ketiga, pengurus masjid agar mengangkat petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes di masjid.
Keempat, ormas Islam agar secara sinergis membantu sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Terakhir, umat perlu terus diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun, dalam konteks ini, saat ibadat-bersama di masjid. "Singkat kata, kalau tidak bisa taati prokes, ibadat di rumah saja! Itu aman bagi Anda dan orang di lain di masa pandemi Covid-19 ini,” harapnya.
(cip)
Lihat Juga :