Jokowi Didesak Tunda Pengiriman Jamaah Haji Tahun 2020

Jum'at, 22 Mei 2020 - 15:18 WIB
loading...
A A A
"Siapa yang akan bertanggung jawab dan bisa menjamin bila ratusan ribu orang tersebut tidak terinfeksi COVID-19 baik dalam proses di Tanah Air maupun manakala berada di Arab Saudi akibat berinteraksi dengan banyak orang dari berbagai negara yang juga belum bebas dari COVID-19 yang berpotensi membawa virus?" jelasnya. (Baca juga: Data Pemilih Pemilu Dibobol Hacker, KPU Langsung Cek Server Data )

Menurut dia, sangat sulit menerapkan strategi social distancing maupun physical distancing pada saat penyelenggaraan ibadah haji, terutama pada saat agenda-agenda krusial seperti thawaf, wukuf, sa’i, lempar jumrah dimana 1,3 juta orang dari berbagai penjuru dunia berkumpul pada saat yang bersamaan. Untuk saat ini, kata dia, masih sangat berisiko memberangkatkan jamaah saat ini.

"Selain alasan-alasan di atas ada beberapa hal lain yang bisa menjadi landasan Presiden (pemerintah) menunda (meniadakan) pelaksanaan rukun Islam kelima pada tahun 2020 adalah, pertama, pemerintah masih belum mencabut status darurat bencana nasional akibat pandemi COVID-19 sebagaimana tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional yang diberlakukan sejak 13 April 2020," terangnya.

Maka itu, kata dia, segala ketentuan dan pendekatan mestinya menggunakan perspektif kebencanaan. Dengan kata lain, lanjut dia, penundaan pemberangkatan misi haji bisa merujuk beleid tersebut bukan karena keinginan pemerintah, akan tetapi terhalang oleh bencana non alam berupa COVID-19 yang melanda dunia sehingga tugas dan kewajiban pemerintah menyelenggarakan haji terhalang oleh bencana atau dengan kata lain terjadi force majeur.

"Hal ini penting dikemukakan karena pihak Kemenag mungkin saja merasa khawatir bila haji ditunda akan mendapatkan gugatan dari berbagai pihak termasuk gugatan class action dari jemaah. Keinginan menunda tentu saja bukan dari pemerintah, tetapi karena situasi yang membahayakan jiwa jemaah," paparya.

Kedua, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku di berbagai daerah. Kata dia, jika pemerintah konsisten terhadap aturan PSBB, maka larangan berkumpul atau ‘pengarahan massa’ juga berlaku terhadap kegiatan apapun tak terkecuali prosesi pemberangkatan jamaah haji yang melibatkan ratusan ribu orang, belum lagi kehadiran keluarga dan kolega jamaah yang biasanya turut mengantar bisa menjadi sumber pengumpulan massa sehingga bertentangan dengan PSBB.

Ketiga, akan keluar biaya atau anggaran ekstra jumbo minimal terkait dua sektor penting yaitu penerbangan (transportasi udara) dan kesehatan. Dia menerangkan, Peraturan Menteri Perhubungan perusahaan maskapai hanya boleh mengangkut 50% dari daya tampung karena harus memberlakukan social distanscing di dalam pesawat sehingga untuk keperluan haji harus menyediakan dua kali lipat angkutan pesawat yang sudah dijadwalkan, baik untuk pemberangkatan maupun pemulangan.

"Ilustrasinya, jika sebuah pesawat berkapasitas 500 penumpang, maka hanya boleh diisi setengahnya. Di sektor kesehatan juga harus ada anggaran tambahan untuk berbagai keperluan kesehatan seperti fasilitas, peralatan dan kebutuhan medis mencegah dan mengobati jemaah dari COVID-19," katanya.

Dia mengatakan, biaya-biaya lain untuk menyesaikan dengan situasi juga bisa timbul. "Pertanyaannya dari mana anggaran akan diambil? Apakah dari APBN, dibebankan kepada jemaah atau menambah subsidi dari manfaat dana jamaah haji tunggu (waiting list) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ? penyediaan dana-dana semacam ini akan sangat rawan penyimpangan," bebernya.

Keempat, tenaga kesehatan (nakes) seperti dokter, perawat dan tenaga kesahatan lainnya juga harus ditambah secara signifikan untuk menjaga kesehatan jemaah dan petugas. Padahal saat ini peran mereka tengah difokuskan untuk membantu menangani COVID-19 di dalam negeri yang masih fluktuatif, bahkan diprediksi setalah Lebaran akan ada lonjakan pasien positif COVID-19 yang signifikan akibat kurangnnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB.

"Bila tenaga kesehatan ditarik lebih banyak untuk mengawal penyelenggaraan haji di tanah suci maka tentu saja akan mengurangi pelayanan penanganan COVID-19 di Tanah Air," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved