Dukung BNN Perangi Narkoba, Gubernur Aceh Luncurkan Ganas
Kamis, 06 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
“2,5 ton ini sangat fantastis, sangat mencekam bagi masa depan generasi kita, karena berdasarkan penjelasan Kepala BNNP tadi, ternyata 1 gram sabu cukup untuk dikonsumsi oleh 10 orang. Bayangkan jika 2,5 ton ini tersebar ke seluruh pelosok Aceh. Hancurlah generasi Aceh,” katanya.
BNN Apresiasi Inisiasi Gubernur Aceh
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, mengaku terkejut dengan inisiasi Gubernur Aceh dengan melakukan tes narkoba massal kepada seluruh pejabat Pemerintah Aceh. Heru mengapresiasi langkah Gubernur sebagai upaya deteksi dini yang sangat efektif.
“Kami sangat mengapresiasi langkah deteksi dini yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Ini adalah upaya preventif yang sangat kami apresiasi. Mari lindungi diri, keluarga dan lingkungan kita, jadilah pelopor bagi upaya pencegahan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Heru juga mengungkapkan, hingga saat ini secara nasional baru Aceh yang telah menerbitkan regulasi terkait upaya pencegahan narkoba, yaitu Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2021 tentang Upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Pembentukan Desa Bersih Narkotika (Desa Bersinar) di Aceh.
“Aceh satu-satunya daerah tingkat provinsi di Indonesia yang telah menerbitkan Ingub sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Sekali lagi kami sangat mengapresiasi hal ini,” katanya.
Dalam sambutannya, Heru berpesan, meski saat ini pemerintah sedang fokus dengan penanganan Covid-19, tapi kita tidak boleh lengah. Karena bahaya dan daya rusak narkoba sama berbahaya dengan Covid-19.
BNN Apresiasi Inisiasi Gubernur Aceh
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, mengaku terkejut dengan inisiasi Gubernur Aceh dengan melakukan tes narkoba massal kepada seluruh pejabat Pemerintah Aceh. Heru mengapresiasi langkah Gubernur sebagai upaya deteksi dini yang sangat efektif.
“Kami sangat mengapresiasi langkah deteksi dini yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Ini adalah upaya preventif yang sangat kami apresiasi. Mari lindungi diri, keluarga dan lingkungan kita, jadilah pelopor bagi upaya pencegahan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Heru juga mengungkapkan, hingga saat ini secara nasional baru Aceh yang telah menerbitkan regulasi terkait upaya pencegahan narkoba, yaitu Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2021 tentang Upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Pembentukan Desa Bersih Narkotika (Desa Bersinar) di Aceh.
“Aceh satu-satunya daerah tingkat provinsi di Indonesia yang telah menerbitkan Ingub sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Sekali lagi kami sangat mengapresiasi hal ini,” katanya.
Dalam sambutannya, Heru berpesan, meski saat ini pemerintah sedang fokus dengan penanganan Covid-19, tapi kita tidak boleh lengah. Karena bahaya dan daya rusak narkoba sama berbahaya dengan Covid-19.
Lihat Juga :