MUI Imbau Umat Islam Bayar Zakat melalui Lembaga Resmi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak kepada seluruh umat Islam agar menyalurkan zakat, infak, sedekah melalui lembaga-lembaga resmi.
Hal itu tertuang dalam Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1442 H Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 pada Senin, (03/05/2021). “MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat lainnya,”demikian dalam taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan.
Seperti yang dikutip dalam lamam resmi MUI, Kamis,(6/5/2021) jika di satu daerah tidak memungkinkan lewat lembaga resmi, zakat, infak dan sedekah dapat disalurkan langsung kepada para mustahiq. Namun harus dengan perencanaan yang baik agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama terkait kondisi di masa pandemi.
"Jika (penyaluran lewat lembaga resmi) tidak dapat dilakukan, dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar. Dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,”tulis dalam taushiyah MUI.
Hal itu tertuang dalam Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1442 H Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 pada Senin, (03/05/2021). “MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat lainnya,”demikian dalam taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan.
Seperti yang dikutip dalam lamam resmi MUI, Kamis,(6/5/2021) jika di satu daerah tidak memungkinkan lewat lembaga resmi, zakat, infak dan sedekah dapat disalurkan langsung kepada para mustahiq. Namun harus dengan perencanaan yang baik agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama terkait kondisi di masa pandemi.
"Jika (penyaluran lewat lembaga resmi) tidak dapat dilakukan, dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar. Dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,”tulis dalam taushiyah MUI.
(cip)