Soal Perpres 33/2021, Ini Penjelasan Kepala BRIN

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:41 WIB
loading...
Soal Perpres 33/2021,...
Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN beredar di kalangan awak media. Namun demikian, beleid itu hingga kini belum dimuat dalam laman JDIH Kemensetneg. Tangkapan layar YouTube Setpres
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beredar di kalangan awak media. Namun demikian, beleid itu hingga kini belum dimuat dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga: Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP

Padahal, dalam salinan yang beredar, Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD sejak 28 April 2021 lalu. Belum diketahui alasan pemerintah belum memuat Perpres tersebut ke JDIH Setneg.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (LTH), tidak menjawab secara jelas pertanyaan MNC Portal terkait apakah dirinya sudah menerima salinan Perpres 33/2021 tersebut. Ia hanya bilang hingga saat ini Perpres itu belum bisa dilansir dari JDIH Setneg.

Baca juga: PDIP Dukung Pembentukan Dewan Pengarah BRIN

"Wah setahu saya di JDIH Setneg belum dilansir. Pegangan kita JDIH Mas. Mohon tunggu saja," ucap LTH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kemarin malam.

Berdasarkan salinan Perpres 33/2021 yang beredar, ada tiga hal yang setidaknya bisa dikemukakan ke muka publik. Pertama, BRIN memiliki dewan pengarah yang tugasnya memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian.

Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN, berdasarkan Perpres itu, secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Diplot di BRIN, Mardani PKS Nilai Bukan Contoh Baik

Kedua, sebanyak empat lembaga kini dilebur ke dalam BRIN. Keempatnya yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian isi Pasal 69 Ayat (2) Perpres 33/2021.

Ketiga, masih dalam Perpres itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Perpres 33/2021 tersebut mendapat kritik dari Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra. Ia berpendapat, penyatuan lembaga non kementerian ke dalam BRIN akan berujung pada malapetaka riset di Indonesia.

"Penyatuan LIPI, BPPT dan Batan ke dalam BRIN sesuai Perpres 33/2021 yang baru saja dikeluarkan Presiden Jokowi nampaknya bakal berujung pada malapetaka riset Indonesia," ucap Azra.

Alih-alih akan menghasilkan riset dan inovasi yang berkualitas, BRIN justru bisa terseret dalam pusaran politik partisan dan kekuasaan karena Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didapuk menjadi Ketua Dewan Pengarahnya.

"Pembubaran lembaga-lembaga penelitian historis seperti LIPI atau BPPT yang telah memberi kontribusi penting dalam riset dan inovasi sangat disesalkan," terang Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Azra menambahkan, kebijakan penghapusan lembaga riset itu berbarengan dengan kekacauan pengelolaan pendidikan. Dampaknya akan membuat masa depan Indonesia menjadi tidak menentu.

"Bisa dipastikan, jika riset dan pendidikan kacau, Indonesia semakin tidak kompetitif di tengah gelombang revolusi industri 4.0 yang sangat disruptif," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved