Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:33 WIB
loading...
Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Tangkapan layar YouTube Setpres
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) . Dalam beleid itu, jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam Pasal 5 Perpres 33/2021 disebutkan susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Lalu Pasal 6 menerangkan bahwa dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Susunan Dewan Pengarah BRIN sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. "Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila," demikian isi Pasal 7 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dilihat Okezone pada Rabu (5/5/2021).



Sementara itu, posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi. Sedangkan sekretaris dan anggota dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.

Lalu Pasal 9 menyebutkan pelaksana BRIN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Industri, Pangan dan Pertanian; Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi dan Transportasi; Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi; Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingjungan Hidup, Kelautan dan Kebencanaan.

Kemudian Deputi Bidang Ekonomi, Huum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora; Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa; Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; Inspektorat Utama; dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, penerbangan dan antariksa nasional, pengkajian dan penerapan teknologi, dan tenaga nuklir nasional.



Kemudian pada Pasal 54 disebutkan bahwa Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Urama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Pengangkatan Sekretaris Utaa, Deputi dan Inspektur Utama dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan persetujuan Presiden.

Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Kepala OPL dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.

Dalam Pasal 60 disebut bahwa Dewan Pengarah BRIN yang menjabat secara ex-officio dan yang tidak menjabat secara ex-officio diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Ketentuan lebih lanjut mengenai ini sebagaimana Pasal 61 diatur dengan Pepres. Hak keuangan dan fasilitas lainnya juga diberikan kepada Kepala BRIN, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama, dan Kepala OPL.

Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko belum menjawab pesan singkat ataupun telepon dari Okezone yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2715 seconds (0.1#10.140)