Soal Perpres 33/2021, Ini Penjelasan Kepala BRIN
Kamis, 06 Mei 2021 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan salinan Perpres 33/2021 yang beredar, ada tiga hal yang setidaknya bisa dikemukakan ke muka publik. Pertama, BRIN memiliki dewan pengarah yang tugasnya memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian.
Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN, berdasarkan Perpres itu, secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Diplot di BRIN, Mardani PKS Nilai Bukan Contoh Baik
Kedua, sebanyak empat lembaga kini dilebur ke dalam BRIN. Keempatnya yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian isi Pasal 69 Ayat (2) Perpres 33/2021.
Ketiga, masih dalam Perpres itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN, berdasarkan Perpres itu, secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Diplot di BRIN, Mardani PKS Nilai Bukan Contoh Baik
Kedua, sebanyak empat lembaga kini dilebur ke dalam BRIN. Keempatnya yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian isi Pasal 69 Ayat (2) Perpres 33/2021.
Ketiga, masih dalam Perpres itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah.