Masinton Anggap Putusan MK Penyempurnaan Tugas dan Batasan Dewas KPK
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Terutama, lanjut Masinton, tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3. Dimana dalam UU KPK sebelumnya atau UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengatur tentang mekanisme kewenangan penyadapan dan penggeledahan, serta tidak adanya kewenangan pemberian SP3 terhadap kasus-kasus lama yang telah bertahun-tahun ditangani oleh KPK namun tidak dibawa ke pengadilan tipikor.
"Secara substansi poin-poin penting revisi UU KPK yang sekarang menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK seperti adanya Dewan Pengawas, Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, penerbitan SP3, serta kepegawaian KPK menjadi ASN oleh MK tidak dihapuskan," tegas Masinton.
Di sisi lain, putusan MK tentang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh berbagai warga negara seperti NGO, Akademisi serta eks Komisioner KPK baik yang ditolak seluruhnya maupun yang dikabulkan sebagian oleh MK memperjelas dan mempertgas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, dan tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi.
"Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia," tandasnya.
"Secara substansi poin-poin penting revisi UU KPK yang sekarang menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK seperti adanya Dewan Pengawas, Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, penerbitan SP3, serta kepegawaian KPK menjadi ASN oleh MK tidak dihapuskan," tegas Masinton.
Di sisi lain, putusan MK tentang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh berbagai warga negara seperti NGO, Akademisi serta eks Komisioner KPK baik yang ditolak seluruhnya maupun yang dikabulkan sebagian oleh MK memperjelas dan mempertgas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, dan tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi.
"Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :