Pakai Anggaran Negara, Yenti Garnasih Anggap Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Wajar
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian kan wadah KPK kan enggak dikenal. Nomenklaturnya dimana. Selama ini kan namanya wadah pegawai, maka pegawainya tidak masuk ASN. Ini kan gimana gitu,” jelasnya.
Terkait independensi yang dianggap akan berkurang di tubuh KPK bila para pegawai menjadi ASN, Yenti menepis hal itu. Menurutnya, meskipun para pegawai KPK akan menjadi ASN tetap diberikan ruang untuk independen dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Baca juga: KPK Libatkan BIN, TNI AD hingga BNPT Tes Wawasan Kebangsaan Pegawainya
“Saya tidak setuju kalau ada istilah kalau jadi ASN menjadi tidak independen sementara penyidik korupsi itu ada di polisi dan kejaksaan,” katanya.
Yenti juga berharap Firli Cs bisa membuktikan profesionalitas dan independensi atas konsekuensi UU KPK yang baru termasuk para pegawai KPK akan menjadi ASN. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan kepada publik.
“Nah itu makanya media harus membantu, publik harus percaya dan kita harus awasi itu Pak Firli dkk. Kita lihat harus konsekuen mereka. Kan gagal MK-nya, ya sudah mereka harus menjawab dengan UU KPK ini mereka harus menunjukkan mereka independen dan profesional sehingga demikian memulilhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Terkait independensi yang dianggap akan berkurang di tubuh KPK bila para pegawai menjadi ASN, Yenti menepis hal itu. Menurutnya, meskipun para pegawai KPK akan menjadi ASN tetap diberikan ruang untuk independen dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Baca juga: KPK Libatkan BIN, TNI AD hingga BNPT Tes Wawasan Kebangsaan Pegawainya
“Saya tidak setuju kalau ada istilah kalau jadi ASN menjadi tidak independen sementara penyidik korupsi itu ada di polisi dan kejaksaan,” katanya.
Yenti juga berharap Firli Cs bisa membuktikan profesionalitas dan independensi atas konsekuensi UU KPK yang baru termasuk para pegawai KPK akan menjadi ASN. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan kepada publik.
“Nah itu makanya media harus membantu, publik harus percaya dan kita harus awasi itu Pak Firli dkk. Kita lihat harus konsekuen mereka. Kan gagal MK-nya, ya sudah mereka harus menjawab dengan UU KPK ini mereka harus menunjukkan mereka independen dan profesional sehingga demikian memulilhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Lihat Juga :