Soal THR PNS, KSP Sebut Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:56 WIB
loading...
Soal THR PNS, KSP Sebut...
Deputi III KSP, Panutan S Saulendrakusuma memastikan tidak ada perbedaan pendapat antar menteri atau antara Presiden Jokowi dengan Menkeu Sri Mulyani ihwal pemberian THR bagi PNS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi III Kantor Staf Kepresidenan (KSP) , Panutan S Saulendrakusuma memastikan tidak ada perbedaan pendapat antar menteri atau antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ihwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/PNS .

Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021. “Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujar Panutan sebagaimana dikutip dari rilis KSP, Rabu (5/5/2021). Baca juga: ASN Ramai-ramai Buat Petisi THR Kecil, Ini Respons Menohok Ridwan Kamil

Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.

Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi. “Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas Panutan.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama. “Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ucapnya.

Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu. Menurut Panutan, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.

“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum COVID-19,” papar Panutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dudung Bertemu Pimpinan...
Dudung Bertemu Pimpinan KPK, Bahas Indikasi Korupsi Jual Beli Titik Dapur MBG
Dudung Bakal Buka Layanan...
Dudung Bakal Buka Layanan Aduan 24 Jam, Begini Alurnya
Seruan Saiful Mujani...
Seruan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintahan, KSP: Tak Sesuai Konstitusi
Negara Hadir Sepanjang...
Negara Hadir Sepanjang Hayat lewat Buku Saku 0% sebagai Panduan Kesejahteraan Rakyat
KSP Tegaskan Anggaran...
KSP Tegaskan Anggaran Pendidikan Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah dan Sekolah Rakyat
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
THR ASN dan Pegawai...
THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
Cair! Purbaya Terbitkan...
Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Rekomendasi
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Berita Terkini
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Infografis
Presiden Jokowi dan...
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR, Ini Hitungannya!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved