Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PDIP Dukung Pembentukan Dewan Pengarah BRIN
Kemudian pada Pasal 54 disebutkan bahwa Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Urama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Pengangkatan Sekretaris Utaa, Deputi dan Inspektur Utama dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan persetujuan Presiden.
Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Kepala OPL dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.
Dalam Pasal 60 disebut bahwa Dewan Pengarah BRIN yang menjabat secara ex-officio dan yang tidak menjabat secara ex-officio diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Ketentuan lebih lanjut mengenai ini sebagaimana Pasal 61 diatur dengan Pepres. Hak keuangan dan fasilitas lainnya juga diberikan kepada Kepala BRIN, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama, dan Kepala OPL.
Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko belum menjawab pesan singkat ataupun telepon dari Okezone yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut.
Kemudian pada Pasal 54 disebutkan bahwa Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Urama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Pengangkatan Sekretaris Utaa, Deputi dan Inspektur Utama dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan persetujuan Presiden.
Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Kepala OPL dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.
Dalam Pasal 60 disebut bahwa Dewan Pengarah BRIN yang menjabat secara ex-officio dan yang tidak menjabat secara ex-officio diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Ketentuan lebih lanjut mengenai ini sebagaimana Pasal 61 diatur dengan Pepres. Hak keuangan dan fasilitas lainnya juga diberikan kepada Kepala BRIN, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama, dan Kepala OPL.
Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko belum menjawab pesan singkat ataupun telepon dari Okezone yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut.
(zik)
Lihat Juga :