Jokowi Dinilai Mampu Antisipasi Corona di Tengah Polemik yang Ada

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:04 WIB
loading...
A A A
India adalah produsen vaksin besar dunia yang menghasilkan 75 juta vaksin per bulan, justru mengalami hambatan untuk pemberian vaksin kepada penduduknya. Akibatnya, India menjadi salah satu negara paling buruk dalam menangani Covid-19. Rumah sakit kehabisan oksigen. Kremasi massal di lapangan terbuka menjadi pemandangan yang mengerikan. Itu tidak terjadi di Indonesia.

"Untuk mengatasi berbagai tantangan politik dan ekonomi, Jokowi mengeluarkan Perppu Perppu Nomor 1/2020. Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang sangat penting karena menjadi acuan untuk bertindak cepat dalam situasi krisis," ujar Ninoy Karundeng.

Menurut Ninoy Karundeng, pembuat keputusan harus dilindungi dari kriminalisasi akibat pengambilan keputusan di luar kebiasaan. Pelaksanaan pengambilan keputusan oleh pengambil keputusan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dilindungi oleh UU, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

Berdasarkan UU tersebut, para pejabat dan pemegang otoritas, sepanjang memiliki itikad baik, kebal hukum. Artinya, secara hukum mereka tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana, bahkan tidak bisa di-PTUN-kan.

"Misalnya, terkait dengan pasokan barang seperti APD (alat pelindung diri), masker, tabung oksigen, ventilator, pejabat yang membuat komitmen tidak bisa dituntut ketika harga barang dinilai terlalu mahal. Publik masih ingat, Pemprov DKI Jakarta menjual masker seharga Rp300 ribu per boks. Yang berlaku saat itu hukum ekonomi. Tidak ada yang salah dengan harga masker tersebut," kata Ninoy Karundeng.

Lebih lanjut dipakarkan Ninoy, termasuk juga terkait penyediaan bahan sembilan bahan pokok (sembako) untuk bantuan sosial (Bansos). Berdasarkan UU Nomor 2/2020, penyediaan bahan sembako pun diputuskan untuk melakukan tindakan darurat; menangani krisis.

Pemenuhan stok untuk penyaluran bansos harus diperhatikan. Merek dan produsen barang menjadi isu yang tidak penting. Yang terpenting barang kriteria kesehatan, untuk keperluan darurat.

Jokowi mengantisipasi dengan memberikan perlindungan hukum. Para pembuat keputusan yang bertindak berdasarkan UU Nomor 2/2020, sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Polemik Utang Kereta...
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ungkap Keuntungan Sosial
Prabowo Beberkan Pencapaian...
Prabowo Beberkan Pencapaian Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Keluarkan Tantangan Gantung di Monas
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
Prabowo: Danantara Terwujud...
Prabowo: Danantara Terwujud karena Dukungan Presiden Sebelumnya
Jokowi Respons Tudingan...
Jokowi Respons Tudingan Soal Partai Cokelat Dibuktikan Lewat Bawaslu atau MK
Jokowi Lengser, Kiky...
Jokowi Lengser, Kiky Saputri Bagikan Momen Berkesan Bersama Para Menteri
10 Tahun Jokowi Realisasikan...
10 Tahun Jokowi Realisasikan Hilirisasi, Industri Tambang Beri Apresiasi
Rekomendasi
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved