Pegawai yang Gagal Tes ASN Disarankan Bentuk Wadah Mantan Pegawai KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK sebagai syarat alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu kemungkinan hasilnya, pegawai yang lulus tes besar kemungkinan diangkat menjadi ASN.
Ahli komunikasi politik Emrus Sihombing ikut menyoroti kabar ini. Dia mengucapkan selamat bagi yang lulus. Sebaliknya, bagi yang tidak lulus, bisa jadi akan meninggalkan KPK.
"Saya ucapkan, selamat. Ada yang tidak lulus, yang bisa jadi segera hengkang dari KPK," kata Emrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (4/5/2021).
Menurut dia, siapa pun yang hengkang harus menerima dengan baik dan kesatria. Sebab, proses tet tersebut diselengarakan berdasarkan undang-undang. Semua pihak harus menerima, jika mereka benar-benar mengedepankan aturan.
Di satu sisi, kata dia, mereka yang keluar dari KPK karena tidak lolos tes, tentu jika merasa memiliki idealis dan integritas kukuh, menurut saya, bukan akhir pengabdian mereka memberantas dan mencegah perilaku koruptif di Tanah Air.
Emrus juga berpendapat, materi tes wawasan kebangsaan biasanya antara lain menyangkut etika, moral dan mengukur perilaku keseharian, sehingga koesioner tes tersebut (bukan hasil test yang boleh jadi bersifat rahasia) bisa digunakan rujukan bagi KPK untuk perbaikan internal.
Bahkan lebih luas, kata dia, tes wawasan kebangsaan ini sangat produktif diterapkan kepada seluruh ASN di semua instansi negara dan pemerintah, termasuk kepada direksi, komisaris dan pegawai BUMN.
"Sebab, pernah diberitakan bahwa Menteri BUMN menerima data pegawai BUMN yang terpapar radikalisme dari Menko Polhukam," katanya.
Dia menyarankan, setidaknya sekali dalam 10 tahun dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada semua ASN dan seluruh pekerja di BUMN. "Selama kurun waktu 10 tahun, terbuka kemungkinan kualitas wawasan kebangsaan seorang ASN telah menurun, atau tidak berubah, atau malah meningkat," tandasnya.
Emrus berharap tes wawasan kebangsaan ini terus diselenggarakan secara periodik untuk memperkecil terpaparnya paham radikal dalam diri setiap individu ASN.
Ahli komunikasi politik Emrus Sihombing ikut menyoroti kabar ini. Dia mengucapkan selamat bagi yang lulus. Sebaliknya, bagi yang tidak lulus, bisa jadi akan meninggalkan KPK.
"Saya ucapkan, selamat. Ada yang tidak lulus, yang bisa jadi segera hengkang dari KPK," kata Emrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (4/5/2021).
Menurut dia, siapa pun yang hengkang harus menerima dengan baik dan kesatria. Sebab, proses tet tersebut diselengarakan berdasarkan undang-undang. Semua pihak harus menerima, jika mereka benar-benar mengedepankan aturan.
Di satu sisi, kata dia, mereka yang keluar dari KPK karena tidak lolos tes, tentu jika merasa memiliki idealis dan integritas kukuh, menurut saya, bukan akhir pengabdian mereka memberantas dan mencegah perilaku koruptif di Tanah Air.
Emrus juga berpendapat, materi tes wawasan kebangsaan biasanya antara lain menyangkut etika, moral dan mengukur perilaku keseharian, sehingga koesioner tes tersebut (bukan hasil test yang boleh jadi bersifat rahasia) bisa digunakan rujukan bagi KPK untuk perbaikan internal.
Bahkan lebih luas, kata dia, tes wawasan kebangsaan ini sangat produktif diterapkan kepada seluruh ASN di semua instansi negara dan pemerintah, termasuk kepada direksi, komisaris dan pegawai BUMN.
"Sebab, pernah diberitakan bahwa Menteri BUMN menerima data pegawai BUMN yang terpapar radikalisme dari Menko Polhukam," katanya.
Dia menyarankan, setidaknya sekali dalam 10 tahun dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada semua ASN dan seluruh pekerja di BUMN. "Selama kurun waktu 10 tahun, terbuka kemungkinan kualitas wawasan kebangsaan seorang ASN telah menurun, atau tidak berubah, atau malah meningkat," tandasnya.
Emrus berharap tes wawasan kebangsaan ini terus diselenggarakan secara periodik untuk memperkecil terpaparnya paham radikal dalam diri setiap individu ASN.
(dam)