Kampanye Digital Perkawinan Anak Marak, DPR: Harus Dilawan

Selasa, 04 Mei 2021 - 10:23 WIB
loading...
Kampanye Digital Perkawinan...
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan gerakan melawan maraknya kampanye digital perkawinan anak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan gerakan melawan maraknya kampanye digital perkawinan anak saat ini. Perkawinan anak dinilai sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia dan harus dicegah.

"Merujuk data baik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) maupun Peradilan Agama, kita menemukan fakta salah satu faktor tingginya pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak adalah akibat terpapar kampanye digital perkawinan anak dan terjerumus pada pergaulan yang salah di internet," kata Christina saat berbicara dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk ‘Melindungi Anak dari Kampanye Digital Perkawinan Anak’ di Jakarta, Senin (3/5/2021). Baca juga: Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan, Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Hal tersebut, kata dia, tentu harus menjadi perhatian kita bersama. "Dan saya sendiri menaruh perhatian besar pada isu ini serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ini sehingga perkawinan anak bisa kita cegah,” ungkapnya. Baca juga: Soal Aisha Wedding, Pakar Keluarga: Kesiapan Usia Sangat Penting dalam Pernikahan

Christina menambahkan, fenomena perkawinan anak di Indonesia tidak bisa dianggap persoalan biasa dan karena itu menuntut partisipasi dari sebanyak mungkin unsur masyarakat terlibat dalam upaya bersama melakukan pencegahan. “Jadi bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak di dalam masyarakat perlu diajak terlibat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta figur-figur publik untuk memberikan edukasi yang cukup pada orang tua dan pada anak sendiri akan bahaya perkawinan anak, dalam hal ini di bawah usia 19 tahun jika merujuk pada ketentuan undang-undang. Ini harus jadi kampanye kita bersama,” tuturnya.

Berdasarkan data, kata dia, terdapat 1,2 juta perempuan yang melakukan perkawinan anak di Indonesia dan angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat 8 di dunia terkait angka absolut perkawinan anak. Di antara yang mencolok angkanya adalah Sulawesi Barat dengan prevalensi tertinggi sebesar 19,43% dan Jawa Barat dengan angka absolut tertinggi yang diperkirakan mencapai 273.300 perkawinan anak.

Sementara di DKI Jakarta sendiri angka perkawinan anak juga masih tinggi walaupun ada di bawah 15%. "Mencermati angka-angka ini, kita sudah bisa membayangkan akan seperti apa dampak dan implikasinya nanti, baik masalah kesehatan fisik maupun mental anak, pupusnya masa depan yang lebih baik, termasuk juga dampak ekonomi dan implikasi sosial yang ditimbulkannya. Ini jelas menjadi keprihatinan kita bersama,” jelas anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Dari sisi legislasi, kata Christina yang juga duduk di Baleg DPR-RI, Indonesia sudah memiliki UU existing yaitu UU 16/2019 tentang Perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan yang menegaskan batas minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun. Namun diakui Christina, adanya UU ini pun belum menjamin menurunnya perkawinan anak, belum lama ini dirinya menemukan kampanye digital yang mengampanyekan perkawinan anak. "Ini sangat berbahaya, sehingga perlu ada kesadaran bersama dari kita semua untuk melawan kampanye-kampanye seperti ini,” tegasnya.

Dikatakan Christina, mencegah perkawinan anak adalah upaya terbaik untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. "Sehingga tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi kita tidak jauh panggang dari api" pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Rekomendasi
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved