Isu Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, ICW: Telah Dirancang sejak Awal
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:11 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan, telah di-setting dari awal untuk menggembosi lembaga antikorupsi itu.
Dikabarkan sebelumnya, ada puluhan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. "ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar peniliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Kurnia menjelaskan, sinyal kehancuran KPK saat ini telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari disahkannya Undang-Undang KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri . "Dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," jelasnya.
Baca juga: Isu Pegawai KPK Dipecat Jika Tak Lolos Tes ASN, Ghufron: Kita Belum Buka Hasilnya
Kondisi ini, kata Kurnia, juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI. Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara.
Dikabarkan sebelumnya, ada puluhan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. "ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar peniliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Kurnia menjelaskan, sinyal kehancuran KPK saat ini telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari disahkannya Undang-Undang KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri . "Dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," jelasnya.
Baca juga: Isu Pegawai KPK Dipecat Jika Tak Lolos Tes ASN, Ghufron: Kita Belum Buka Hasilnya
Kondisi ini, kata Kurnia, juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI. Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara.
Lihat Juga :