Wapres Ma'ruf Amin Dorong Penguatan Ketahanan Pangan
Senin, 03 Mei 2021 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI) Amany Lubis, seminar ini digelar untuk menanggapi isu ketersediaan dan aksesbilitas pangan masyarakat sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996.
Dia juga berharap seminar ini bisa mendorong penguatan ketahanan pangan Nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan penduduk Indonesia secara kualitas maupun kuantitas.
Selain itu, menurut dia, Islam selama ini telah memberikan pedoman dengan jelas bagaimana seharusnya kemandirian pangan dilaksanakan dalam kehidupan, terutama dapat dimulai dari diri sendiri atau keluarga (rumah tangga). Pembangunan ketahanan dan kemandirian pangan yang dimulai dari rumah tangga (mikro) tentu secara makro akan terwujud pula.
Dia mengatakan, Islam juga telah mengatur tentang kategori pangan yang baik dan ideal bagi manusia. Dalam Islam, makanan dikatakan aman apabila memenuhi dua hal pokok, yaitu halal dan baik (tayib).
Makanan dikatakan halal apabila memenuhi kaidah syar’i dan bukan pertimbangan lainnya, sedangkan baik pertimbangannya selain halal juga kesehatan tubuh.
Dia juga berharap seminar ini bisa mendorong penguatan ketahanan pangan Nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan penduduk Indonesia secara kualitas maupun kuantitas.
Selain itu, menurut dia, Islam selama ini telah memberikan pedoman dengan jelas bagaimana seharusnya kemandirian pangan dilaksanakan dalam kehidupan, terutama dapat dimulai dari diri sendiri atau keluarga (rumah tangga). Pembangunan ketahanan dan kemandirian pangan yang dimulai dari rumah tangga (mikro) tentu secara makro akan terwujud pula.
Dia mengatakan, Islam juga telah mengatur tentang kategori pangan yang baik dan ideal bagi manusia. Dalam Islam, makanan dikatakan aman apabila memenuhi dua hal pokok, yaitu halal dan baik (tayib).
Makanan dikatakan halal apabila memenuhi kaidah syar’i dan bukan pertimbangan lainnya, sedangkan baik pertimbangannya selain halal juga kesehatan tubuh.
(dam)
Lihat Juga :