Satgas Antisipasi Kepulangan 25.000 Lebih Pekerja Migran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengingatkan kepada seluruh daerah untuk mengantisipasi kepulangan para pekerja migran yang kembali ke Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi transmisi penularan Covid-19.
"Perlu kita cermati lagi adalah kedatangan selama 1 bulan terakhir, karena beberapa pekerja migran kita ini telah melakukan telah diputus kontraknya, telah di-PHK, dan telah berakhir ikatan kontrak. Tolong ini diperhatikan," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5/2021).
Dari data Satgas, total pekerja migran yang kontrak kerjanya telah berakhir pada Mei 2021 sebanyak 25.467 orang. Provinsi tujuan pekerja migran paling banyak yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Baca juga: Satgas COVID-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang!
"Beberapa daerah yang akan menerima kepulangan tenaga pekerja migran kita. Oleh karenanya mohon berkenan kepada seluruh pejabat terkait untuk mempersiapkan diri, untuk mencari informasi baik dari Konjen dari berbagai negara, termasuk juga dari instansi yang berwenang lainnya," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni meminta agar seluruh instansi berada pada satu komando mengantisipasi kedatangan para pekerja migran ini.
"Kemudian mencermati ini, kami berharap seluruh pintu masuk kedatangan pekerja migran Indonesia dari beberapa negara ke bandara, ke pelabuhan laut, dan juga perbatasan darat, mohon daerah melakukan integrasi seluruh instansi yang ada, agar berada pada satu komando, agar mudah melakukan kontrol, agar mudah mencarikan solusi apabila ada kendala di lapangan".
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 4.394, DKI Jakarta Tertinggi
"Sekali lagi integrasi instansi yang ada baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus dilakukan dengan semaksimal mungkin. Terima kasih juga kepada Mabes TNI dan Mabes Polri yang telah menugaskan jajaran TNI dan Polri untuk membantu pemerintah dalam melakukan program karantina terhadap pekerja migran kita termasuk warga negara asing," kata Doni.
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
"Perlu kita cermati lagi adalah kedatangan selama 1 bulan terakhir, karena beberapa pekerja migran kita ini telah melakukan telah diputus kontraknya, telah di-PHK, dan telah berakhir ikatan kontrak. Tolong ini diperhatikan," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5/2021).
Dari data Satgas, total pekerja migran yang kontrak kerjanya telah berakhir pada Mei 2021 sebanyak 25.467 orang. Provinsi tujuan pekerja migran paling banyak yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Baca juga: Satgas COVID-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang!
"Beberapa daerah yang akan menerima kepulangan tenaga pekerja migran kita. Oleh karenanya mohon berkenan kepada seluruh pejabat terkait untuk mempersiapkan diri, untuk mencari informasi baik dari Konjen dari berbagai negara, termasuk juga dari instansi yang berwenang lainnya," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni meminta agar seluruh instansi berada pada satu komando mengantisipasi kedatangan para pekerja migran ini.
"Kemudian mencermati ini, kami berharap seluruh pintu masuk kedatangan pekerja migran Indonesia dari beberapa negara ke bandara, ke pelabuhan laut, dan juga perbatasan darat, mohon daerah melakukan integrasi seluruh instansi yang ada, agar berada pada satu komando, agar mudah melakukan kontrol, agar mudah mencarikan solusi apabila ada kendala di lapangan".
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 4.394, DKI Jakarta Tertinggi
"Sekali lagi integrasi instansi yang ada baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus dilakukan dengan semaksimal mungkin. Terima kasih juga kepada Mabes TNI dan Mabes Polri yang telah menugaskan jajaran TNI dan Polri untuk membantu pemerintah dalam melakukan program karantina terhadap pekerja migran kita termasuk warga negara asing," kata Doni.
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
(abd)