DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Honorer
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dengan meningkatkan status dan kesejahteraan di berbagai instansi negara.
Syamsurizal menilai kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK terbilang rentan hingga saat ini. Sebab, sebagian besar status mereka tak jelas selama bertahun-tahun.
Dia mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional pada Sabtu 1 Mei 2021 tentu berbeda dengan sebelumnya. Kata dia, kondisi pandemi Covid-19 dan momentum Ramadan kali ini membuat May Day tidak diperingati secara berlebihan.
Baca juga: Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK, Bagi yang Lulusan SMA Bisa Daftar Keduanya
"Namun yang terpenting sejatinya bukan seremonialnya, tapi bagaimana langkah dalam memberikan kesejahteraan terhadap buruh, khusunya tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah," kata Syamsurizal, Minggu (2/5/2021).
Dia juga meminta pemerintah memberikan prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri. Menurut dia, para honorer harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian mereka selama ini. "Dengan begitu, negara benar benar hadir. Dan mereka (tenaga honor) akan merasakan keadilan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut Syamsurizal, semua tenaga honorer, baik tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, dan berbagai jenis honorer di pemerintah pusat serta daerah adalah buruh negara. Dia juga mengaku perihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Perjelas Nasib 34 Ribu Guru PPPK Hasil Seleksi 2019
Maka itu, legislator asal Provinsi Riau ini berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draf RUU revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi UU.
"Untuk dimaklumi, untuk beberapa kali pertemuan kami dengan Pak Tjahjo Kumolo, Menpan RB, Pak Mendagri, kami sudah berkali-kali mengungkapkan perihal ini, bagaimana agar PNS itu juga berasal dari honorer. Ini perjuangan kami, saya juga anggota Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali," ujar Syamsurizal yang juga anggota Panja Revisi UU ASN itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, para honorer baik kategori II maupun non kategori, patut bergembira karena dalam draf revisi UU ASN yang memuat pasal-pasal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak menjadi PNS.
"Hingga hari ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Tetapi setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer bakal diangkat menjadi PNS," katanya.
Pada Pasal 131Ac drat revisi UU ASN intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.
Dia melanjutkan, Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sedangkan salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di samping itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Syamsurizal menambahkan, Komisi II DPR juga akan langsung bekerja usai panja terbentuk. "Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait, terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu," kata mantan Kepala Inspektorat Pemprov Riau ini.
Syamsurizal menilai kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK terbilang rentan hingga saat ini. Sebab, sebagian besar status mereka tak jelas selama bertahun-tahun.
Dia mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional pada Sabtu 1 Mei 2021 tentu berbeda dengan sebelumnya. Kata dia, kondisi pandemi Covid-19 dan momentum Ramadan kali ini membuat May Day tidak diperingati secara berlebihan.
Baca juga: Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK, Bagi yang Lulusan SMA Bisa Daftar Keduanya
"Namun yang terpenting sejatinya bukan seremonialnya, tapi bagaimana langkah dalam memberikan kesejahteraan terhadap buruh, khusunya tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah," kata Syamsurizal, Minggu (2/5/2021).
Dia juga meminta pemerintah memberikan prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri. Menurut dia, para honorer harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian mereka selama ini. "Dengan begitu, negara benar benar hadir. Dan mereka (tenaga honor) akan merasakan keadilan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut Syamsurizal, semua tenaga honorer, baik tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, dan berbagai jenis honorer di pemerintah pusat serta daerah adalah buruh negara. Dia juga mengaku perihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Perjelas Nasib 34 Ribu Guru PPPK Hasil Seleksi 2019
Maka itu, legislator asal Provinsi Riau ini berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draf RUU revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi UU.
"Untuk dimaklumi, untuk beberapa kali pertemuan kami dengan Pak Tjahjo Kumolo, Menpan RB, Pak Mendagri, kami sudah berkali-kali mengungkapkan perihal ini, bagaimana agar PNS itu juga berasal dari honorer. Ini perjuangan kami, saya juga anggota Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali," ujar Syamsurizal yang juga anggota Panja Revisi UU ASN itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, para honorer baik kategori II maupun non kategori, patut bergembira karena dalam draf revisi UU ASN yang memuat pasal-pasal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak menjadi PNS.
"Hingga hari ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Tetapi setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer bakal diangkat menjadi PNS," katanya.
Pada Pasal 131Ac drat revisi UU ASN intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.
Dia melanjutkan, Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sedangkan salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di samping itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Syamsurizal menambahkan, Komisi II DPR juga akan langsung bekerja usai panja terbentuk. "Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait, terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu," kata mantan Kepala Inspektorat Pemprov Riau ini.
(abd)