DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Minggu, 02 Mei 2021 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Syamsurizal, semua tenaga honorer, baik tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, dan berbagai jenis honorer di pemerintah pusat serta daerah adalah buruh negara. Dia juga mengaku perihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Perjelas Nasib 34 Ribu Guru PPPK Hasil Seleksi 2019
Maka itu, legislator asal Provinsi Riau ini berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draf RUU revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi UU.
"Untuk dimaklumi, untuk beberapa kali pertemuan kami dengan Pak Tjahjo Kumolo, Menpan RB, Pak Mendagri, kami sudah berkali-kali mengungkapkan perihal ini, bagaimana agar PNS itu juga berasal dari honorer. Ini perjuangan kami, saya juga anggota Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali," ujar Syamsurizal yang juga anggota Panja Revisi UU ASN itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, para honorer baik kategori II maupun non kategori, patut bergembira karena dalam draf revisi UU ASN yang memuat pasal-pasal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak menjadi PNS.
"Hingga hari ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Tetapi setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer bakal diangkat menjadi PNS," katanya.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Perjelas Nasib 34 Ribu Guru PPPK Hasil Seleksi 2019
Maka itu, legislator asal Provinsi Riau ini berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draf RUU revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi UU.
"Untuk dimaklumi, untuk beberapa kali pertemuan kami dengan Pak Tjahjo Kumolo, Menpan RB, Pak Mendagri, kami sudah berkali-kali mengungkapkan perihal ini, bagaimana agar PNS itu juga berasal dari honorer. Ini perjuangan kami, saya juga anggota Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali," ujar Syamsurizal yang juga anggota Panja Revisi UU ASN itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, para honorer baik kategori II maupun non kategori, patut bergembira karena dalam draf revisi UU ASN yang memuat pasal-pasal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak menjadi PNS.
"Hingga hari ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Tetapi setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer bakal diangkat menjadi PNS," katanya.
Lihat Juga :