DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Minggu, 02 Mei 2021 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Pada Pasal 131Ac drat revisi UU ASN intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.
Dia melanjutkan, Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sedangkan salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di samping itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Syamsurizal menambahkan, Komisi II DPR juga akan langsung bekerja usai panja terbentuk. "Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait, terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu," kata mantan Kepala Inspektorat Pemprov Riau ini.
Dia melanjutkan, Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sedangkan salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di samping itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Syamsurizal menambahkan, Komisi II DPR juga akan langsung bekerja usai panja terbentuk. "Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait, terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu," kata mantan Kepala Inspektorat Pemprov Riau ini.
(abd)
Lihat Juga :