Kasus Asabri, Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka ke JPU
Minggu, 02 Mei 2021 - 00:19 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dikatakan Leonard, berkas perkara yang diserahkan itu akan lebih dulu diteliti oleh Jaksa Peneliti dalam jangka waktu 14 hari ke depan baik kelengkapan syarat formal maupun materil.
"Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud. Dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi," ungkapnya.
Leonard mengungkapkan, pernyerahan berkas perkara tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini mengingat Indonesia masih dilanda pandemi virus Corona (Covid-19).
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
"Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud. Dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi," ungkapnya.
Leonard mengungkapkan, pernyerahan berkas perkara tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini mengingat Indonesia masih dilanda pandemi virus Corona (Covid-19).
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(maf)
Lihat Juga :