Dualisme Kepengurusan PPK Kosgoro 1957 Dipastikan Sudah Selesai
Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Sabil Rahman mengakui PPK Kosgoro sempat terbelah, yakni 1 pihak terdaftar menggunakan SKT dari Mendagri sejak tahun 2003. Ditegaskan, secara hukum administrasi negara, SKT dari Mendagri ini Sah.
Satu pihak lagi lanjut dia, menggunakan SK Kemenkumham yang saat ini priodesasinya telah berakhir dan sudah tidak berlaku. “Tapi persoalan ini sebetulnya sudah selesai,” tegas Sabil. Baca juga: Ketum Kosgoro 1957 Tekankan Terus Berbagi di Tengah Pandemi Corona
Diceritakan Sabil, kasus dualisme ini berawal dari konflik Munas Golkar antara kelompok Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Berlanjut sampai pada tingkat pengadilan terkait soal Munas Golkar tahun 2014 antara versi Bali dan Ancol.
Nyata bahwa Agung Laksono yang juga sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957 memiliki basis dukungan dari Kosgoro 1957 menjadi satu-satunya organisasi pendiri Partai Golkar, tidak mungkin memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie.
Oleh karena itu, agar nampak secara simbolik belaka unsur Kosgoro 1957 ada dalam barisan Munas Bali tersebut maka tanpa ada masalah atau pelanggaran organisasi dalam kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 hasil Mubes III tahun 2013, ada eksponen yang melaksanakan Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) Kosgoro 1957 tanggal 15-16 Januari 2016 di Bali. Saat itu kata Sabil, Mubeslub ini didukung oleh kelompok Munas Golkar Bali 2024 meski sebetulnya tidak ada dalam pijakan konstitusinya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
"Artinya syarat pokok Mubeslub tidak terpenuhi sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957," kata Sabil.
Sesungguhnya tegas Sabil, ini sudah selesai setelah kemudian dalam putusan Mahkamah Agung mengakui hasil Munas Bali yang juga sudah diakui oleh Agung Laksono yang dibuktikan dengan kesepakatan dan dukungan atas pelaksanaan Munaslub Golkar Mei 2016 di Bali.
Catatan bahwa Munaslub ini adalah Munaslub yang didukung oleh 2 tokoh Golkar yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Dalam Munaslub ini kemudian terpilih Setya Novanto.
Satu pihak lagi lanjut dia, menggunakan SK Kemenkumham yang saat ini priodesasinya telah berakhir dan sudah tidak berlaku. “Tapi persoalan ini sebetulnya sudah selesai,” tegas Sabil. Baca juga: Ketum Kosgoro 1957 Tekankan Terus Berbagi di Tengah Pandemi Corona
Diceritakan Sabil, kasus dualisme ini berawal dari konflik Munas Golkar antara kelompok Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Berlanjut sampai pada tingkat pengadilan terkait soal Munas Golkar tahun 2014 antara versi Bali dan Ancol.
Nyata bahwa Agung Laksono yang juga sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957 memiliki basis dukungan dari Kosgoro 1957 menjadi satu-satunya organisasi pendiri Partai Golkar, tidak mungkin memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie.
Oleh karena itu, agar nampak secara simbolik belaka unsur Kosgoro 1957 ada dalam barisan Munas Bali tersebut maka tanpa ada masalah atau pelanggaran organisasi dalam kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 hasil Mubes III tahun 2013, ada eksponen yang melaksanakan Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) Kosgoro 1957 tanggal 15-16 Januari 2016 di Bali. Saat itu kata Sabil, Mubeslub ini didukung oleh kelompok Munas Golkar Bali 2024 meski sebetulnya tidak ada dalam pijakan konstitusinya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
"Artinya syarat pokok Mubeslub tidak terpenuhi sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957," kata Sabil.
Sesungguhnya tegas Sabil, ini sudah selesai setelah kemudian dalam putusan Mahkamah Agung mengakui hasil Munas Bali yang juga sudah diakui oleh Agung Laksono yang dibuktikan dengan kesepakatan dan dukungan atas pelaksanaan Munaslub Golkar Mei 2016 di Bali.
Catatan bahwa Munaslub ini adalah Munaslub yang didukung oleh 2 tokoh Golkar yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Dalam Munaslub ini kemudian terpilih Setya Novanto.
Lihat Juga :