LBH Pelita Umat Nilai Penangkapan Munarman Cacat Hukum dan Melanggar HAM

Sabtu, 01 Mei 2021 - 00:07 WIB
loading...
LBH Pelita Umat Nilai...
LBH Pelita Umat menyoroti penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munaraman yang diduga terkait kasus terorisme dan menilai penangkapan terhadap Munarman cacat hukum dan melanggar HAM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - LBH Pelita Umat menyoroti penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munaraman yang diduga terkait kasus terorisme dan menilai penangkapan terhadap Munarman cacat hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam konfrensi pers menyebut ada sejumlah hal yang dianggap cacat hukum dan melanggar HAM atas penangankapan Munarman. Pertama, dia menilai dalam penangkapan Munarman pihak kepolisian dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dalam aturan tersebut mensyaratkan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka. Baca juga: Pengacara Dilarang Temui Munarman, Polri: Hukum Acara Terorisme Berbeda dengan Pidana Biasa

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka pada seseorang juga harus berdasarkan minimal dua kekuatan alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. "Dengan demikian penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya, Jumat (30/4/2021). Baca juga: Cegah Ada Prasangka, PAN Minta Polisi Jelaskan Kasus Munarman secara Terang Benderang

Poin kedua dilanggarnya Hak Asasi Manusia yang dilanggar Polri. Dia menilai, penetapan terangkat tersebut melanggar HAM karena Munarman sebagai calon tersangka belum pernah dilakukanya pemeriksaan pendahuluan. "Maka penangkapan tersebut juga dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang pada intinya tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.

Kemudian LBH Pelita Umat juga memprotes keras terhadap pernyataan sejumlah buku yang bertema jihad bahkan mempublis ke media. Dia menilai, hal itu akan berpotensi terjadinya kriminalisasi istilah jihad dalam ajaran Islam. "Kami mendorong agar proses penegakan hukum dipisahkan dari politik. Kami berpendapat bahwa menyita buku-buku bertema jihad dan menampilkan ke hadapan media dan publik adalah tampak seperti tindakan politik," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Ekstremisme Kekerasan...
Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Rekomendasi
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved