Gugat SP3 Kasus BLBI di PN Jaksel, MAKI Sebut Punya Bukti Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasannya mengajukan gugatan karena beberapa alasan. Misalnya alasan KPK menghentikan kasus BLBI lantaran Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga menjadikan hilangnya penyelenggara negara dianggap tidak benar.
"Alasan ini jelas-jelas tidak benar karena berdasar Surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temenggung terdapat penyelenggara negara lain yang status didakwa bersama-sama yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti. Sehingga alasan SP3 tidak adanya penyelenggara negara lain adalah tidak benar sehingga penerbitan SP3 tidak beralasan," ujar Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen BLBI
Selain itu, menurutnya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK diduga merupakan pelaku utama dalam kasus BLBI tersebut.
"Bahwa para tersangka dikenakan pasal 55 Ayat 1 ke-satu tentang penyertaan, sehingga semua tersangka dapat berposisi menjadi Dader Plegen (pelaku utama). Sehingga termohon selaku penyidik tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya," katanya.
Maka dari itu, Boyamin pun menyertai bukti baru atau novum dalam gugatannya dan diharapkan KPK dapat kembali mencabut SP3 kasus BLBI ini.
Baca juga: Pemerintah Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun Berupa Uang Maupun Saham
"Karena ternyata dalam materi saya ada novum (bukti baru kasus BLBI). KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum," katanya.
Dalam gugatannya, Boyamin meminta PN Jaksel menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dia menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut.
"Menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," katanya.
"Memerintahkan Penyidikan terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim DAN Itjih Sjamsul Nursalim WAJIB DILANJUTKAN," katanya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasannya mengajukan gugatan karena beberapa alasan. Misalnya alasan KPK menghentikan kasus BLBI lantaran Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga menjadikan hilangnya penyelenggara negara dianggap tidak benar.
"Alasan ini jelas-jelas tidak benar karena berdasar Surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temenggung terdapat penyelenggara negara lain yang status didakwa bersama-sama yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti. Sehingga alasan SP3 tidak adanya penyelenggara negara lain adalah tidak benar sehingga penerbitan SP3 tidak beralasan," ujar Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen BLBI
Selain itu, menurutnya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK diduga merupakan pelaku utama dalam kasus BLBI tersebut.
"Bahwa para tersangka dikenakan pasal 55 Ayat 1 ke-satu tentang penyertaan, sehingga semua tersangka dapat berposisi menjadi Dader Plegen (pelaku utama). Sehingga termohon selaku penyidik tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya," katanya.
Maka dari itu, Boyamin pun menyertai bukti baru atau novum dalam gugatannya dan diharapkan KPK dapat kembali mencabut SP3 kasus BLBI ini.
Baca juga: Pemerintah Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun Berupa Uang Maupun Saham
"Karena ternyata dalam materi saya ada novum (bukti baru kasus BLBI). KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum," katanya.
Dalam gugatannya, Boyamin meminta PN Jaksel menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dia menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut.
"Menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," katanya.
"Memerintahkan Penyidikan terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim DAN Itjih Sjamsul Nursalim WAJIB DILANJUTKAN," katanya.
(abd)