Gugat SP3 Kasus BLBI di PN Jaksel, MAKI Sebut Punya Bukti Baru

Jum'at, 30 April 2021 - 21:54 WIB
loading...
Gugat SP3 Kasus BLBI...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penghentian kasus dugaan korupsi BLBI di PN Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasannya mengajukan gugatan karena beberapa alasan. Misalnya alasan KPK menghentikan kasus BLBI lantaran Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga menjadikan hilangnya penyelenggara negara dianggap tidak benar.

"Alasan ini jelas-jelas tidak benar karena berdasar Surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temenggung terdapat penyelenggara negara lain yang status didakwa bersama-sama yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti. Sehingga alasan SP3 tidak adanya penyelenggara negara lain adalah tidak benar sehingga penerbitan SP3 tidak beralasan," ujar Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen BLBI

Selain itu, menurutnya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK diduga merupakan pelaku utama dalam kasus BLBI tersebut.

"Bahwa para tersangka dikenakan pasal 55 Ayat 1 ke-satu tentang penyertaan, sehingga semua tersangka dapat berposisi menjadi Dader Plegen (pelaku utama). Sehingga termohon selaku penyidik tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Siapa Charles Q. Brown...
Siapa Charles Q. Brown Jr? Jenderal AS yang Dipecat Trump Kritik Pemanfaatan Militer untuk Misi Politik
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Paraguay vs Prancis:...
Paraguay vs Prancis: Les Bleus Target Berikutnya La Albirroja?
Berita Terkini
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved